Advertisement
Kemenkes Sebut Masa Inkubasi Omicron Sama dengan Varian Lain, 6-8 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia mengumumkan kasus pertama varian Omicron pada Kamis (16/12/2021).
Kasus pertama Omicron ini terdeteksi pada seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Ini ditemukan setelah para petugas kebersihan di Wisma Atlet diambil sampel rutin pada 8 Desember 2021.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan yang keluar pada 10 Desember, tiga orang terkonfirmasi positif Covid-19. Ketiga sampel selanjutnya dikirim ke Balitbangkes untuk dilakukan Whole Genome Sequencing (WGS) dan hasil pemeriksaan yang keluar pada 15 Desember didapati 1 dari 3 sampel terkonfirmasi positif varian Omicron.
Berbicara mengenai masa inkubasi, masa inkubasi untuk Covid-19 adalah dua hingga 14 hari dengan waktu rata-rata empat hingga lima hari.
Untuk varian Omicron, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa masa inkubasi varian Omicron sama dengan varian Covid-19 lainnya.
"Masa inkubasi sama, 6 hingga 8 hari dan tidak ada gejala," kata Nadia pada Kamis (16/12/2021).
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), masa inkubasi merupakan jumlah waktu antara saat Anda terinfeksi penyakit dan saat Anda mulai menunjukkan gejala.
Saat ini, seluruhnya tengah menjalani karantina di Wisma Atlet. Ketiganya dalam kondisi sehat, tanpa ada gejala, tanpa batuk dan tanpa demam. Dari hasil pemeriksaan PCR juga telah menunjukkan hasil negatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
Advertisement
Advertisement