Advertisement
Ini Daftar Daerah Status Level 1-3 PPKM Jawa Bali hingga 3 Januari 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah malalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Inmendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 13 Desember 2021.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (14/12/2021), pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga tiga minggu ke depan, yaitu mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022
Adapun, pada aturan tersebut, tidak ada daerah yang masuk dalam kriteria PPKM level 4. Sementara, terdapat 10 wilayah yang masuk kriteria PPKM level 3.
Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3 berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021:
PPKM Level 3
Banten
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Pandeglang
Jawa Timur
1. Kabupaten Situbondo
2. Kabupaten Ponorogo
3. Kabupaten Bondowoso
4. Kabupaten Sumenep
5. Kabupaten Sampang
6. Kabupatan Pamekasan
7. Kabupaten Jember
8. Kabupaten Bangkalan
PPKM Level 2
Banten
1. Kota Cilegon
2. Kabupaten Lebak
3. Kota Serang
Jawa Barat
1. Kabupaten Kuningan
2. Kota Bekasi
3. Kota Bandung
4. Kabupaten Tasikmalaya
5. Kabupaten Sukabumi
6. Kabupaten Purwakarta
7. Kabupaten Majalengka
8. Kota Tasikmalaya
9. Kota Cimahi
10. Kabupaten Karawang
11. Kabupaten Indramayu
12. Kabupaten Cirebon
13. Kabupaten Cianjur
14. Kabupaten Ciamis
15. Kabupaten Bogor
16. Kabupaten Bandung Barat
17. Kabupaten Bandung
18. Kabupaten Sumedang
19. Kabupaten Subang
20. Kabupaten Garut
Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Wonogiri
3. Kabupaten Tegal
4. Kabupaten Sukoharjo
5. Kabupaten Sragen
6. Kabupaten Rembang
7. Kabupaten Purworejo
8. Kabupaten Purbalingga
9. Kabupaten Pemalang
10. Kabupaten Pati
11. Kabupaten Magelang
12. Kabupaten Kudus
13. Kota Surakarta
14. Kabupaten Klaten
15. Kabupaten Kebumen
16. Kabupaten Karanganyar
17. Kabupaten Cilacap
18. Kabupaten Banjarnegara
19. Kabupaten Pekalongan
20. Kabupaten Jepara
21. Kabupaten Grobogan
22. Kabupaten Brebes
23. Kabupaten Boyolali
24. Kabupaten Blora
25. Kabupaten Batang
Yogyakarta
1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kota Yogyakarta
4. Kabupaten Kulonprogo
5. Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Trenggalek
3. Kabupaten Madiun
4. Kabupaten Lumajang
5. Kabupaten Jombang
6. Kabupaten Blitar
7. Kabupaten Banyuwangi
8. Kabupaten Probolinggo
9. Kabupaten Pasuruan
10. Kabupaten Nganjuk
Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Karangasem
4. Kabupaten Badung
5. Kabupaten Gianyar
6. Kabupaten Klungkung
7. Kabupaten Tabanan
8. Kabupaten Buleleng
9. Kota Denpasar
PPKM Level 1
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
1. Kota Tangerang
2. Kabupaten Tangerang
3. Tangerang Selatan
Jawa Barat
1. Kota Sukabumi
2. Kota Cirebon
3. Kota Bogor
4. Kabupaten Pangandaran
5. Kota Depok
6. Kota Banjar
7. Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah
1. Kabupaten Temanggung
2. Kota Tegal
3. Kota Semarang
4. Kota Salatiga
5. Kota Pekalongan
6. Kota Magelang
7. Kabupaten Kendal
8. Kabupaten Banyumas
9. Kabupaten Semarang
10. Kabupaten Demak
Jawa Timur
1. Kabupaten Sidoarjo
2. Kabupaten Pacitan
3. Kabupaten Ngawi
4. Kabupaten Magetan
5. Kota Surabaya
6. Kota Probolinggo
7. Kota Mojokerto
8. Kota Malang
9. Kota Madiun
10. Kota Kediri
11. Kota Blitar
12. Kota Batu
13. Kabupaten Kediri
14. Kabupaten Tuban
15. Kabupaten Mojokerto
16. Kabupaten Malang
17. Kabupaten Lamongan
18. Kota Pasuruan
19. Kabupaten Gresik
20. Kabupaten Bojonegoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 Juli 2025: Imbauan Sultan, SPMB Jogja, Ganti Rugi Tol Jogja hingga Pajak Belanja Online
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Klaim Megaproyek Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap 8 Ribu Tenaga Kerja
- Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
Advertisement
Advertisement