Advertisement
Kebijakan Ganjil Genap di Jalan Tol Selama Nataru, Ini Kata Jasa Marga

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) menyatakan kesiapannya dalam mendukung rencana kebijakan penerapan ganjil genap di ruas jalan tol selama selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan kebijakan ganjil genap saat ini masih dilakukan kajian oleh Kementerian Perhubungan dan Korlantas.
Advertisement
"Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah tersebut," ujarnya saat ditemui dalam Safety Road Trip, Minggu (12/12/2021).
Apabila pemerintah sudah menetapkan kebijakan tersebut, maka perseroan akan mensosialisasikan lebih masif kepada masyarakat agar masyarakat bisa menyiapkan dan mengantisipasi perjalanan.
Jasa Marga juga akan menyiapkan sejumlah posko pelayanan dan juga posko pengecekan yang dapat digunakan sesuai pemerintah selama momen Nataru.
Kendati demikian, kebijakan yang diberlakukan selama Nataru tentunya kembali lagi dari law enforcement oleh pihak Kepolisian dan kebijakan dari Kementerian Perhubungan.
"Kami akan menyiapkan sarana dan prasarana di jalan tol untuk mengamankan dan memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan," tuturnya.
Adapun sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyusun skenario pembatasan pergerakan masyarakat hingga penerapan ganjil genap menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan skenario tersebut bakal diputuskan sembari memantau perkembangan kasus Covid-19 di Eropa dan Amerika Serikat (AS) serta munculnya virus corona varian Omicron, yang telah menyebar sejumlah negara.
Selain itu, juga kebijakan pemberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol dan tol disertai dengan pembangunan posko atau titik pengecekan di jalur kedatangan dan keberangkatan di sejumlah daerah.
Dia menambahkan mobilitas angkutan bisnis tidak dibatasi untuk mendukung kegiatan ekonomi berjalan. Perjalanan dalam negeri selama 20 Desember 2021 – 2 Januari 2022 mengacu pada SE gugus tugas akan dilakukan pembatasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement