Advertisement

Kebijakan Ganjil Genap di Jalan Tol Selama Nataru, Ini Kata Jasa Marga

Yanita Petriella
Minggu, 12 Desember 2021 - 23:37 WIB
Bhekti Suryani
Kebijakan Ganjil Genap di Jalan Tol Selama Nataru, Ini Kata Jasa Marga Akses exit Bitung di Jalan Tol Jakarta - Tangerang kembali dibuka setelah sempat tergenang, Selasa (23/2/2021). - Jasa Marga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) menyatakan kesiapannya dalam mendukung rencana kebijakan penerapan ganjil genap di ruas jalan tol selama selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan kebijakan ganjil genap saat ini masih dilakukan kajian oleh Kementerian Perhubungan dan Korlantas. 

Advertisement

"Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah tersebut," ujarnya saat ditemui dalam Safety Road Trip, Minggu (12/12/2021).

Apabila pemerintah sudah menetapkan kebijakan tersebut, maka perseroan akan mensosialisasikan lebih masif kepada masyarakat agar masyarakat bisa menyiapkan dan mengantisipasi perjalanan.

Jasa Marga juga akan menyiapkan sejumlah posko pelayanan dan juga posko pengecekan yang dapat digunakan sesuai pemerintah selama momen Nataru. 

Kendati demikian, kebijakan yang diberlakukan selama Nataru tentunya kembali lagi dari law enforcement oleh pihak Kepolisian dan kebijakan dari Kementerian Perhubungan.

"Kami akan menyiapkan sarana dan prasarana di jalan tol untuk mengamankan dan memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan," tuturnya.

Adapun sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyusun skenario pembatasan pergerakan masyarakat hingga penerapan ganjil genap menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan skenario tersebut bakal diputuskan sembari memantau perkembangan kasus Covid-19 di Eropa dan Amerika Serikat (AS) serta munculnya virus corona varian Omicron, yang telah menyebar sejumlah negara.

Selain itu, juga kebijakan pemberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol dan tol disertai dengan pembangunan posko atau titik pengecekan di jalur kedatangan dan keberangkatan di sejumlah daerah.

Dia menambahkan mobilitas angkutan bisnis tidak dibatasi untuk mendukung kegiatan ekonomi berjalan. Perjalanan dalam negeri selama 20 Desember 2021 – 2 Januari 2022 mengacu pada SE gugus tugas akan dilakukan pembatasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement