Advertisement
Berubah Lagi! Kemendag Cabut Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk membatalkan pelarangan peredaran minyak goreng curah yang rencananya dimulai pada 1 Januari 2022. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang masih tinggi dan berdampak pada aktivitas UMKM.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan kebutuhan minyak goreng oleh UMKM mencapai 1,6 juta ton per tahun, sementara kebutuhan rumah tangga berkisar 2,12 juta ton. Adapun kebutuhan total minyak goreng dalam setahun mencapai 5 juta ton.
Advertisement
Di sisi lain, harga CPO internasional telah menyentuh US$1.305 per ton, harga ini 27,17 persen lebih tinggi daripada harga pada awal 2021. Kenaikan harga CPO telah memicu kenaikan harga minyak goreng curah yang kini telah menyentuh Rp17.600 per liter dan minyak goreng kemasan di level Rp19.000 per liter.
“Untuk memberi kemudahan dan kesempatan bagi pelaku UMKM dalam melaksanakan kegiatan usahanya, terutama memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan mendorong UMKM tetap berporduksi selama pandemi, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban minyak goreng kemasan atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan,” kata Oke dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).
BACA JUGA: Mendagri Terbitkan Aturan Alun-Alun Tutup saat Tahun Baru
Dia mengemukakan bahwa pandemi telah berdampak pada operasional banyak UMKM. Daya beli masyarakat yang turun membuat produksi UMKM turun. Pelarangan peredaran minyak goreng curah di pasaran dikhawatirkan bakal kembali menekan aktivitas UMKM yang mulai menikmati pemulihan ekonomi.
Oke mengatakan pencabutan larangan peredaran minyak goreng curah bakal diikuti revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Perubahan terutama akan menyasar pasal 27 yang menetapkan bahwa 31 Desember 2021 merupakan hari terakhir peredaran minyak goreng curah.
“Sehingga penjualan minyak goreng tetap bisa dilakukan dalam bentuk curah. Pada dasarnya tidak dilarang. Ini akan diikuti dengan penyempurnaan Permendag No. 36/2020 yang revisinya sedang tahap finalisasi,” tambah Oke.
Oke juga memastikan bahwa pencabutan kewajiban minyak goreng kemasan akan bersifat permanen atau tidak bersifat sementara. Dia menjamin pemerintah akan menjaga dan mengawasi kualitas minyak goreng curah yang beredar di tengah kekhawatiran soal standar kelayakan konsumsi komoditas tersebut.
Pemerintah juga akan lebih mengedepankan pendekatan edukasi masyarakat agar beralih kepada minyak goreng dalam kemasan alih-alih melarang peredaran minyak goreng curah. Hal ini mengingat penggunaan minyak goreng kemasan lebih memenuhi syarat kesehatan dan dari sisi harga lebih stabil dibandingkan minyak goreng curah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Advertisement