Advertisement
Simak! Bocoran Aturan Terbaru PPKM saat Nataru
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021). - zoom meeting
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Keputusan terkait pembatalan PPKM Level 3 Nataru disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan.
Advertisement
"Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Luhut dalam keterangan pers, Senin (6/12/2021).
BACA JUGA : PPKM Level 3 Batal, Begini Skenario Pemkot Jogja Hadapi Nataru
Luhut mengungkapkan pertimbangan pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 serentak di Indonesia ialah didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Dia menambahkan, vaksinasi lansia juga terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," ujar Luhut.
Selain itu, Luhut menyebut bahwa penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS, kata Luhut, menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
Menurutnya, perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Dia menyatakan bahwa perubahan secara detail terkait penerapan PPKM saat libur Nataru akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Meskipun demikian, dia membocorkan sejumlah aturan PPKM yang bakal diterapkan saat Nataru.
Luhut mengatakan bahwa penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Pemerintah, kata Luhut, akan menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujar Luhut.
BACA JUGA : Jelang PPKM Level 3, Dishub Gunungkidul Mulai Lakukan Hal Ini..
Sementara itu, terkait aturan perjalanan saat libur Natari, Luhut mengatakan bahwa syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun, untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut," jelasnya.
Terkait aturan bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia, Luhut menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron.
Dia menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
"Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Galang Donasi Rp465 Juta bagi Korban Bencana Sumatera
- Menteri Nusron Tegaskan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis 24 Desember Ini
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata Gua Pindul dan Pantai Gunungkidul Naik
- Libur Natal 2025, Kunjungan Kopi Klotok di Sleman Naik 20 Persen
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 24 Desember 2025
- Menteri ATR/BPN Gandeng KPK Cegah Korupsi Layanan Pertanahan
Advertisement
Advertisement




