Advertisement
Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Hambat Arus Investasi? Ini Respons Menteri Bahlil
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa terdapat sejumlah poin putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang memerlukan kajian lebih lanjut.
Menurut Bahlil, berbagai ketentuan utama dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memang tetap berjalan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pemerintah menemukan adanya beberapa poin dari putusan itu yang perlu menjadi perhatian.
Advertisement
"Kami akui bahwa ada beberapa keputusan detail dari MK poin-poin mana saja, tetapi pada prinsipnya itu masih dalam kajian kami," ujar Bahlil dalam konferensi pers Investasi Pasca Implentasi UU Cipta Kerja, Senin (1/12/2021).
Dia tidak menjabarkan poin apa yang menjadi perhatian pemerintah itu dan bagaimana pengaruhnya terhadap investasi. Bahlil hanya menyatakan bahwa MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dia pun menyatakan bahwa pemerintah bisa mempercepat revisi UU Cipta Kerja pada tahun awal tahun depan. Target itu lebih cepat dari perintah MK, yakni perbaikan paling lama dua tahun, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Mungkin awal tahun depan bisa kami kebut untuk diselesaikan," ujar Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pun menyatakan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mampu merevisi UU Cipta Kerja dengan cepat.
"Oh, bisa lah, lebih cepat [dari dua tahun]," ujar Yasonna usai mengikuti rapat dengan sejumlah menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (26/11/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Asita DIY Catat Booking Wisata Nataru 2025 Turun 8 Persen
- Ahli Gizi Ungkap Manfaat Ikan Tuna untuk Jantung dan Tubuh
- Pemkot Jogja Siapkan Parkir Resmi Cegah Parkir Liar Stasiun Tugu
- Kerja di Kafe Tak Selalu Efektif, Coworking Space Jadi Pilihan
- Ekskavasi Terbaru di Pleret Ungkap Dugaan Fondasi Beteng Keraton
- Gerakan Perempuan Dikuatkan Jelang 1 Abad Kongres Perempuan
Advertisement
Advertisement





