Advertisement
Polisi Didesak Tangkap Pelaku Lain Penganiaya Jurnalis Tempo
Sejumlah Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di depan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta aparat menangkap pelaku lain selain dua terdakwa dalam kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu (1/12/2021).
Tuntutan tersebut diutarakan Ketua AJI Sasmito Madrim dalam orasinya di depan di Mapolda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim, Surabaya, Selasa (30/11/2021).
Advertisement
“Tapi masih ada pelaku lain yang sampai saat ini belum ditangkap. Padahal dalam persidangan, terdakwa sudah mengatakan bahwa mereka juga bertindak atas perintah dari orang lain,” kata Sasmito Madrim dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Dalam aksinya, para jurnalis mendesak agar Polda Jatim bekerja secara profesional untuk mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.
Sasmito Madrim mengatakan, setidaknya ada 54 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan pelaku anggota polisi.
Tiga kasus di Jakarta sudah dilaporkan ke kepolisian, namun kasusnya tidak pernah diadili. Karena itu, kasus Nurhadi harus menjadi momentum penting bagi penegakan kebebasan pers di Indonesia.
Perkara ini mendapat pemantauan tak hanya dari AJI, tetapi juga dari organisasi-organisasi pembela HAM dan demokrasi dari negara lain.
“Karena itu, kami mendesak supaya polisi profesional dan mengusut tuntas semua pelakunya yang terlibat, termasuk yang berlatar belakang polisi. Kapolri sendiri juga sudah punya semangat untuk membersihkan Polri dari anggota-anggotanya yang mencoreng nama institusi,” sambungnya.
BACA JUGA: Song Hye Kyo & Jun Ji Hyun Aktris Drakor Termahal 2021, Dibayar Rp2,4 Miliar per Episode!
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menambahkan, dalam aksi kali ini AJI juga berorasi di depan Kejati Jawa Timur serta melakukan audiensi.
Selain mendesak Polda Jatim untuk menangkap para pelaku lain, AJI juga mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada 2 terdakwa, mengingat bahwa tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.
AJI juga mendorong agar majelis hakim yang memimpin persidangan untuk memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Program Makan Gratis Gunungkidul Tuntas Tapi Dana Masih Tersisa
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Bukan Sekadar Alternatif Susu Ini Keunggulan Susu Unta
- Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
- Wisatawan Bayar Dua Kali Lipat di Parangtritis, Ini Kata Dinpar Bantul
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
- Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
- Latihan Pagi Ternyata Lebih Efektif Turunkan Berat Badan
- Armada Kebersihan Malioboro Tak Berhenti Berputar Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement







