Advertisement

Promo Desember

Begini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Kenali Agar Terhindar dari Jeratannya

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 28 November 2021 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Begini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Kenali Agar Terhindar dari Jeratannya Ilustrasi pinjaman online atau pinjol - Freepik.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Hingga Oktober 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis setidaknya ada 3.515 entitas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dengan pertumbuhan yang kian meningkat, OJK pun berangsur membekukan praktik pinjol ilegal yang kian meresahkan. Kini, hanya ada sekitar 104 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin OJK serta boleh beroperasi secara legal.

Advertisement

Umumnya, korban jeratan pinjol ilegal ini minim pengetahuan terhadap layanan pembiayaan ditambah tengah menghadapi kebutuhan keuangan yang mendesak. Hal ini menjadi penyebab yang membuat masyarakat terjebak dengan janji-janji pinjol ilegal. Ada baiknya, cek dan ricek terlebih dahulu sebelum menentukan kepada siapa dan melalui aplikasi apa Anda akan meminjam.

Direktur Teknologi Informasi PT Mandala Multifinance Tbk., Felix Nugroho, memberikan sejumlah tips untuk masyarakat agar mampu membedakan antara pinjaman online ilegal dengan yang legal.

1. Cek legalitas si pemberi kredit

Dari sekian banyak pemain di industri ini, ada baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dulu tentang legalitasnya. Pengecekan terhadap kredibilitas pemberi kredit ke OJK dapat menjadi langkah awal. Keamanan ini menjadi salah satu prioritas yang dipastikan oleh perusahaan yang menyediakan layanan pembiayaan melalui aplikasi.

2. Cek suku bunga dan biaya-biaya lainnya: masuk akal atau tidak

Masyarakat juga dapat meneliti berapa suku bunga yang ditawarkan untuk pinjaman yang diajukan, berapa denda keterlambatan dan biaya-biaya lainnya. Jika terkesan terlalu memudahkan apalagi menggampangkan, maka Anda perlu curiga. Normalnya, pihak peminjam yang legal tidak akan segegabah itu menghitung besaran bunga, seolah seperti hendak meminjamkan secara cuma-cuma karena minimal ada barang atau surat yang dijaminkan. 

3. Selektif terhadap layanan yang ditawarkan

Pada tahap akhir dalam memilih pinjaman online, masyarakat harus mencermati  dengan saksama mengenai layanan yang ditawarkan serta manfaat dan risikonya. Melihat kembali kebutuhan dan kemampuan sehingga lebih teliti dan kritis terkait biaya, agunan, maupun tenor.

Selain poin-poin di atas, Felix Nugroho pun menyarankan agar masyarakat dapat lebih selektif dengan mencari informasi tentang jumlah pengguna aplikasi pinjaman tersebut. “Jika sudah banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut, artinya pun sudah ada kepercayaan yang tumbuh terhadap brand itu sendiri,” ujar Felix dalam siaran pers.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puncak Dies Natalis Ke-69 Sanata Dharma: Menguatkan Komitmen Bersama Merawat Semesta

Sleman
| Minggu, 22 Desember 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement