Google Hapus Aplikasi Chrome pada 2028, Ini yang Perlu Diketahui
Google menghentikan dukungan aplikasi Chrome secara bertahap hingga Oktober 2028. Simak jadwal penghentian dan dampaknya bagi pengguna ChromeOS.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Hingga Oktober 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis setidaknya ada 3.515 entitas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dengan pertumbuhan yang kian meningkat, OJK pun berangsur membekukan praktik pinjol ilegal yang kian meresahkan. Kini, hanya ada sekitar 104 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin OJK serta boleh beroperasi secara legal.
Umumnya, korban jeratan pinjol ilegal ini minim pengetahuan terhadap layanan pembiayaan ditambah tengah menghadapi kebutuhan keuangan yang mendesak. Hal ini menjadi penyebab yang membuat masyarakat terjebak dengan janji-janji pinjol ilegal. Ada baiknya, cek dan ricek terlebih dahulu sebelum menentukan kepada siapa dan melalui aplikasi apa Anda akan meminjam.
Direktur Teknologi Informasi PT Mandala Multifinance Tbk., Felix Nugroho, memberikan sejumlah tips untuk masyarakat agar mampu membedakan antara pinjaman online ilegal dengan yang legal.
Dari sekian banyak pemain di industri ini, ada baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dulu tentang legalitasnya. Pengecekan terhadap kredibilitas pemberi kredit ke OJK dapat menjadi langkah awal. Keamanan ini menjadi salah satu prioritas yang dipastikan oleh perusahaan yang menyediakan layanan pembiayaan melalui aplikasi.
Masyarakat juga dapat meneliti berapa suku bunga yang ditawarkan untuk pinjaman yang diajukan, berapa denda keterlambatan dan biaya-biaya lainnya. Jika terkesan terlalu memudahkan apalagi menggampangkan, maka Anda perlu curiga. Normalnya, pihak peminjam yang legal tidak akan segegabah itu menghitung besaran bunga, seolah seperti hendak meminjamkan secara cuma-cuma karena minimal ada barang atau surat yang dijaminkan.
Pada tahap akhir dalam memilih pinjaman online, masyarakat harus mencermati dengan saksama mengenai layanan yang ditawarkan serta manfaat dan risikonya. Melihat kembali kebutuhan dan kemampuan sehingga lebih teliti dan kritis terkait biaya, agunan, maupun tenor.
Selain poin-poin di atas, Felix Nugroho pun menyarankan agar masyarakat dapat lebih selektif dengan mencari informasi tentang jumlah pengguna aplikasi pinjaman tersebut. “Jika sudah banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut, artinya pun sudah ada kepercayaan yang tumbuh terhadap brand itu sendiri,” ujar Felix dalam siaran pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Google menghentikan dukungan aplikasi Chrome secara bertahap hingga Oktober 2028. Simak jadwal penghentian dan dampaknya bagi pengguna ChromeOS.
PSEL Bogor Raya menargetkan listrik 20 MW–30 MW dari 1.500 ton sampah per hari, sekaligus menangani timbunan lama TPAS Galuga.
Pemerintah menargetkan kontrak Giant Sea Wall Pantura sepanjang 575 km mulai dibagi pada awal 2027 untuk melindungi pesisir Jawa.
Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga Agustus 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE.
Bandara Ahmad Yani Semarang memanfaatkan PLTS 100 kWp. Selama Januari-Juni, panel surya menghasilkan 63.800 kWh untuk kebutuhan listrik.
Batu sengaja diletakkan di rel Tulungagung hingga mengganggu dua perjalanan kereta. KAI mengingatkan ancaman pidana maksimal 15 tahun.