Advertisement

UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, AHY: Demokrat Sudah Menolak Sejak 2020

Rahmad Fauzan
Jum'at, 26 November 2021 - 16:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, AHY: Demokrat Sudah Menolak Sejak 2020 Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) - Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Putra Presiden Ke-6 Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inskonstitusional bersyarat.

AHY mengatakan putusan MK tersebut sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan undang-undang tersebut pada 2020.

Advertisement

"...Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam," tulis AHY dalam akun Twitternya @Agus Yudhoyono seperti dikutip Bisnis, Jumat (26/11/2021).

Dia menambahkan, Partai Demokrat memandang memang terdapat masalah baik dari segi formil maupun materiil di dalam aturan tersebut.

Baca juga: Tok! Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Di kolom komentar, Agus menjelaskan UU Cipta Kerja tidak hanya memiliki masalah keterbukaan dalam pembahasannya. MK, sambungnya, juga menilai UU Ciptaker tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuatan UU baru atau revisi.

Dia pun menyampaikan putusan MK tersebut mesti dihormati dan menjadi momentum yang baik untuk merevisi serta memperbaiki muatan UU Cipta Kerja agar selaras dengan aspirasi rakyat dan berkeadilan sesuai dengan hak buruh.

"Ini adl momentum baik utk merevisi & memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dg aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, & sejalan dg agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement