Advertisement
Wajib Pajak Berkasus Kok Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid 2, Begini Dalih Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak ataU DJP Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penindakan kasus pidana tidak akan terpengaruh jika wajib pajak terkait mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS.
Direktur Penegakan Hukum DJP Kementerian Keuangan Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memberlakukan PPS agar para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan.
Advertisement
Menurutnya, PPS dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak, termasuk yang masih menjalani proses hukum. PPS dapat diikuti dalam kurun waktu enam bulan, yakni pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
"Sebagaimana diamanatkan UU 7/2021, tentunya tidak akan tumpang tindih dengan penegakan hukum," ujar Eka pada Senin (23/11/2021).
Menurutnya, wajib pajak yang sedang menjalani pemeriksaan kasus hukum, termasuk dugaan tindak pidana perpajakan dapat mengikuti program tersebut. Namun, mereka harus menyelesaikan dulu perkaranya sebelum mengikuti PPS.
"Prosesnya [penindakan hukum] tetap berjalan. Kalau kasusnya sudah selesai bisa [ikut PPS]," ujar Eka.
PPS memungkinkan wajib pajak menyampaikan secara sukarela atas harta yang belum masuk dalam pengungkapan program pengampunan pajak 2016–2017, maupun dalam SPT tahun 2020.
Terdapat dua kebijakan dalam PPS, yakni:
Pertama, peserta program pengampunan pajak 2016–2017, dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh Final sebesar:
A. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
B. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
C. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), dan hilirisasi sumber daya alam (SDA), serta energi baru dan terbarukan (EBT)
Kedua, wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta pengampunan pajak, dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016–2020, dapat mengungkapkan harta bersih 2016–2020 tapi belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh 2020, dengan membayar PPh Final sebesar:
A. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
B. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
C. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN serta hilirisasi SDA dan EBT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Ribuan Penari Tampil di Alun-alun Wates, Pecahkan Rekor MURI
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Mutasi TNI, Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana Jadi Sesmilpres
- Komitmen Lindungi Seluruh Pekerja, Jogja Juara Paritrana Award 2025
- Hasil Korea Selatan Vs Paraguay, Skor 2-0, Tim Ginseng Tampil Dominan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
- Uji SLHS Rampung, SPPG Margomulyo Siap Layani Makan Bergizi Gratis
- Masih Ada Mismatch Antara Lowongan Kerja dengan Skill yang Dibutuhkan
- Buruh DIY Tuntut Upah Minimum Rp3,6 Juta pada 2026
Advertisement
Advertisement