Advertisement
Densus 88 Tangkap Anggota MUI, Mahfud Ungkap Adanya Reaksi Berlebihan
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan semua pihak terlalu berlebihan menanggapi penangkapan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diduga terkait terorisme.
Diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah, Anggota MUI Pusat Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat, berdasarkan pengakuan dari 28 teroris.
Advertisement
"Kita semua kaget, masa di MUI ada begitu. Tetapi harus diakui kita terlalu berlebihan bereaksi, kontroversi juga berlebihan," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu (20/11/2021).
BACA JUGA : Tokoh MUI Ditangkap Densus 88, Habib Syakur
Mahfud menjelaskan, ada dua hal yang disebutnya sebagai reaksi berlebihan. Pertama, ihwal tudingan MUI sebagai sarang teroris sehingga harus dibubarkan.
"Ada yang menuding MUI itu menjadi tempat persemayaman terorisme sehingga harus dibubarkan. Enggak lah, itu berlebihan. Justru kita menelisik ke beberapa tempat, kan, bukan hanya di MUI. Di tempat lain juga banyak. Orang begitu di mana-mana harus diatasi bersama," papar Mahfud.
Menurut dia, berlebihan apabila harus membubarkan MUI. Hal ini lantaran, menurut Mahfud, MUI merupakan wadah permusyawaratan antara ulama dan cendekiawan muslim.
"Di situ untuk membangun kehidupan lebih Islami dengan memberi saran dan pendapat kepada pemerintah sesuai dng NKRI yg berdasarkan Pancasila. Tetapi MUI meskipun bukan lembaga negara, ada fungsi melekat kepadanya sebagai institusi yg menyebabkannya tidak bisa dibubarkan begitu saja," katanya.
Kedua, papar Mahfud, ada tudingan Densus 88 sering berlebihan. Densus menangkap orang sembarangan, melanggar muruah majelis ulama dan seakan pemerintah dihadapkan dengan MUI.
Padahal, kata Mahfud, kenyataannya justru sebaliknya. Pemerintah dengan MUI sangat dekat. Bahkan, keduanya terus berkomunikasi dan sepakat melawan terorisme.
"Adapun, Densus itu sudah melakukan surveilens sudah lama. Itu semua sudah dibuntuti pelan-pelan. Kalau langsung tangkap, nanti berlebihan, dikira asal tangkap. Sebelum bukti kuat, tidak boleh menangkap teroris, karena UU 5 nomor 18 itu hukum khusus untuk terorisme dengan treatment khusus juga tidak boleh sembarangan," katanya.
BACA JUGA : Muncul #bubarkanMUI, Wakil Ketua: MUI Dibubarkan
Seperti diketahui, Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah diamankan Tim Densus 88 atas dugaan keterlibatan dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Usai kejadian itu, MUI menjadi sorotan publik. Bahkan, seruan terkait pembubaran MUI masuk menjadi trending topik di media sosial Twitter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Solidaritas Bencana Sumatra, DPRD DIY Dorong Perayaan Nataru Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dua Bibit Siklon Muncul di Samudra Hindia, BNPB: Waspada Cuaca Ekstrem
- HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
- Rayakan HUT ke-1, TWB Dorong EBT dan Ekonomi Warga Borobudur
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- SEA Games 2025: Indonesia Berpeluang Tambah Emas di Cabor-Cabor Ini
- BMKG Pastikan Gempa Hokkaido Jepang Tidak Picu Tsunami ke Indonesia
Advertisement
Advertisement




