Advertisement
KPK Panggil Karyawan Swasta untuk Penyedikan Kasus Azis Syamsuddin

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-KPK memanggil karyawan swasta bernama Tri Rosmayanti dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (19/11/2021).
Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (AZ).
Advertisement
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK telah mengumumkan politikus itu sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Syamsuddin menghubungi penyidik KPK saat itu, Stepanus Robin Pattuju, dan meminta tolong mengurus kasus di Lampung Tengah yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado yang penyelidikan kasusnya tengah dilakukan KPK.
Baca juga: 15 Negara Asia Pasifik Hadir di Jogja-Netpac Asian Film Festival 2021
Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan wakil ketua umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Selanjutnya, Pattuju menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara itu.
KPK menduga pemberian uang dari Syamsuddin kepada Pattuju dan Husain yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Keracunan MBG SMAN 1 Jogja, Operasional SPPG Disetop
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Brasil dan India Perkuat Kerja Sama Dagang
- Stok Beras di Banyumas Aman, Bulog Jamin hingga Awal 2026
- Adnan/Indah Lolos ke 16 Besar, Jafar/Felisha Tumbang
- Pol Espargaro Gantikan Maverick Vinales di GP Australia dan GP Malaysi
- Puluhan Ribu Ton Bom Israel Belum Meledak, Ancam Keselamatan Warga
- Transcend Kenalkan CFexpress 830 Type B dengan Kecepatan 3.500MB/s
- Malaysia Salip Indonesia di Peringkat FIFA Terbaru
Advertisement
Advertisement