Advertisement
KPU Akan Tetapkan Jadwal Pemilu 2024 pada Awal Desember 2021
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. Komisi Pemilhan Umum (KPU) merampungkan distribusi logistik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu pada 9 Desember 2020 ke 699 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 250.635 orang. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan penetapan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 pada awal Desember mendatang.
Menurutnya, sebelum masa reses pada 16 Desember 2021, Komisi II DPR akan melaksanakan rapat kerja (Raker) dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk menetapkan tanggal dan bulan pelaksanaan Pemilu 2024.
Advertisement
“Kita lihat dan dengar saja nanti dalam Raker di Komisi II DPR RI jadwal Pemilu yang ditetapkan KPU,” kata Junimart kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Fraksi PDI Perjuangan, kata Junimart, akan patuh pada peraturan perundang-undangan dalam penetapan pelaksanaan Pemilu 2024. Mengingat, KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi sebagaimana amanat konstitusi.
“Satu hal perlu kami sampaikan bahwa kami di Fraksi PDIP taat pada aturan perundang-undangan,” kata politisi asal Sumatra Utara itu.
Adapun, terkait penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berada ditangan KPU. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Keputusan MK No. 92 Thn 2016, bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, katanya.
“Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada ditangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart.
Sementara itu, politisi Partai Demokrat Anwar Hafid mengatakan pihaknya mendukung sikap KPU karena memang seharusnya lembaga itulah yang harus menentukan tanggal pelaksanaan pemilu tanpa intervensi pihak luar. Menurutnya, konsultasi dengan DPR dan pemerintah memang perlu, tetapi keputusan harus tetap dibuat oleh KPU.
“Sikap kami mendukung sepenuhnya usulan KPU karena KPU lebih paham. Kami tidak ingin ada kepentingan di balik tarik ulur penetapan tanggal pelaksanaan pemilu, ujar Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Kulonprogo Usulkan Integrasi Stasiun Wates dan Reaktivasi 2 Stasiun
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Selasa 4 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Pesawat Airbus A400M Kedua Akan Tiba di Indonesia Februari 2026
- Tol Jogja-Solo: Pemindahan Makam Terdampak di Mlati Diawali Selamatan
- Otorita Klaim Jepang Tertarik Investasi di IKN
- Padat Karya Jadi Wujud Pembangunan Berkeadilan
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Selasa 4 November 2025
- Seluruh Pantai di Gunungkidul Rawan Abrasi, Begini Kajiannya
Advertisement
Advertisement



