34.853 Jemaah Haji Pulang via Soetta, Kepulangan Dimulai 1 Juni
Sebanyak 34.853 jemaah haji akan tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta sepanjang Juni 2026. Kepulangan perdana dimulai dari Jeddah pada 1 Juni.
Tersangka kasus red notice, Irjen Napoleon Bonarparte. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA-Pasca kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, terpidana kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani eksekusi pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dipindahkan penahanannya dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang untuk menjalankan eksekusi pidananya. "Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," ujar Irjen Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dedi menjelaskan, perkara pidana Irjen Pol Napoleon sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak.
Oleh karena itu, Irjen Pol Napoleon tidak lagi ditahan Rutan Bareskrim Polri, tetapi dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani eksekusi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah [dipindahkan]," ucap Dedi.
Baca juga: Mengecewakan! Balap IATC 2021 di Mandlika Batal Digelar Akibat Kekurangan Marshal
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas pemberian uang tersebut Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara; Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Kasus Lain Napoleon
Selain terjerat kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana dugaan penganiayaan terhadap Muhammas Kece, tersangka kasus penistaan agama.
Napoleon ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tahanan Rutan Bareskrim lainnya. Kasus ini juga menjerat dua petugas Rutan Bareskrim dan Kepala Rutan Bareskrim terkena sanksi pelanggaran disiplin.
Hingga kini perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 34.853 jemaah haji akan tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta sepanjang Juni 2026. Kepulangan perdana dimulai dari Jeddah pada 1 Juni.
Xavi Hernandez memprediksi Pep Guardiola akan melatih tim nasional setelah meninggalkan Manchester City pada akhir musim 2025-2026. Inggris disebut sebagai sala
Harga emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian terpantau stagnan per Senin 1 Juni 2026. Cek tabel perbandingan harga dan analisis spread buyback.
Marc Marquez finis ketujuh di MotoGP Italia 2026. Meski gagal podium, pembalap Ducati itu mengaku puas karena gejala kebas pada lengan kanannya mulai hilang.
John Herdman menetapkan 23 pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026 melawan Oman dan Mozambik. Jay Idzes absen karena cedera, sementara Mathew Bake
Dell resmi merilis laptop tipis XPS 13 terbaru seharga Rp11,4 juta. Menawarkan promo pelajar US$599 untuk menantang dominasi MacBook Neo Apple.