Mario Suryo Aji Finis ke-22 di Moto2 GP Inggris 2026
Mario Suryo Aji finis ke-22 di Moto2 GP Inggris 2026. Filip Salac menjadi pemenang setelah unggul 0,303 detik atas Ivan Ortola.
Tersangka kasus red notice, Irjen Napoleon Bonarparte. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA-Pasca kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, terpidana kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani eksekusi pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dipindahkan penahanannya dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang untuk menjalankan eksekusi pidananya. "Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," ujar Irjen Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dedi menjelaskan, perkara pidana Irjen Pol Napoleon sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak.
Oleh karena itu, Irjen Pol Napoleon tidak lagi ditahan Rutan Bareskrim Polri, tetapi dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani eksekusi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah [dipindahkan]," ucap Dedi.
Baca juga: Mengecewakan! Balap IATC 2021 di Mandlika Batal Digelar Akibat Kekurangan Marshal
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas pemberian uang tersebut Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara; Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Kasus Lain Napoleon
Selain terjerat kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana dugaan penganiayaan terhadap Muhammas Kece, tersangka kasus penistaan agama.
Napoleon ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tahanan Rutan Bareskrim lainnya. Kasus ini juga menjerat dua petugas Rutan Bareskrim dan Kepala Rutan Bareskrim terkena sanksi pelanggaran disiplin.
Hingga kini perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mario Suryo Aji finis ke-22 di Moto2 GP Inggris 2026. Filip Salac menjadi pemenang setelah unggul 0,303 detik atas Ivan Ortola.
DLH Kota Jogja memeriksa air sumur warga sekitar pabrik kulit PT Sinar Obor. Hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam tujuh hari.
Kanwil Ditjen Imigrasi DIY membuka layanan Pasporia di Alun-Alun Wates. Layanan paspor di ruang publik ini akan diperluas ke Bantul dan Kulon Progo.
Kemenag segera menyalurkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026 senilai Rp4,1 triliun untuk 83 ribu lembaga pendidikan.
Kebakaran hutan terjadi di lereng Gunung Merapi, Magelang. Sebanyak 2.000 meter persegi lahan terbakar dan api padam setelah hampir tujuh jam.
Hasil Magang Nasional 2026 telah diumumkan. Fresh graduate yang belum lolos bisa memperkuat portofolio dengan lima langkah ini.