Advertisement
Kemendag: Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai 1 Januari 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan memastikan minyak goreng dalam bentuk curah tidak bisa diperdagangkan mulai 1 Januari 2022, seiring dengan implementasi kewajiban minyak goreng kemasan yang tertuang dalam Permendag No. 36/2021 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan kebijakan minyak goreng wajib kemasan merupakan salah satu intervensi pemerintah menghadapi harga yang stabil tinggi. Sebagaimana diketahui, harga minyak goreng melanjutkan tren kenaikan mengikuti pergerakan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Advertisement
“Betul [minyak goreng kemasan wajib kemasan per 1 Januari 2022],” kata Oke, Selasa (16/11/2021).
Oke mengatakan minyak goreng kemasan cenderung memiliki harga yang stabil karena daya simpannya mencapai 1 tahun.
“Kalau sudah kemasan harga lebih stabil karena dia tahan 1 tahun. Ini yang ribut [harga naik] adalah minyak goreng curah, sifatnya tidak tahan lama. Sehingga perlu dipastikan mandatori [kemasan] yang tertunda ini berjalan,” lanjutnya.
Menurutnya, hanya ada 2 negara di dunia yang masih memperdagangkan minyak goreng dalam bentuk curah, yakni Indonesia dan Bangladesh. Daya simpan yang lebih pendek membuat harga minyak goreng curah fluktuatif mengikuti harga CPO internasional.
“Karena umur simpannya pendek, ia sangat tergantung dengan harga CPO internasional. Jadi harganya mengikuti harga global,” kata dia.
Konsumsi minyak goreng nasional per tahun, kata Oke, berkisar 4 sampai 5 juta ton yang terdiri atas minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah untuk rumah tangga dan industri. Dari jumlah tersebut, sebagian besar minyak goreng untuk konsumsi diperdagangkan dalam bentuk curah. Sementara komposisi minyak goreng kemasan masih kecil.
BACA JUGA: Jokowi Kenakan Outfit Rp3,7 Juta Karya Anak Bangsa di Sirkuit Mandalika, Ini Rinciannya
“Kebutuhan minyak goreng sederhana biasanya 5 persen dari 410.000 ton yang diperdagangkan per bulannya,” kata Oke.
Selain harga yang lebih stabil, Oke mengatakan minyak goreng kemasan memberi jaminan keamanan pangan bagi konsumen. Dalam Permendag No. 36/2021, minyak goreng kemasan sederhana tetap harus memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan.
“Kesejahteraan konsumen juga dapat berbentuk informasi yang mudah diterima. Ini bisa diperoleh dari kemasan dan pelabelan yang tidak ada di minyak goreng curah. Terlebih ada indikasi minyak jelantah dibersihkan dan dijual kembali dalam bentuk minyak curah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement