Advertisement
Pegawai Diciduk KPK, DJP: Kami Priihatin dan Menyesali

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. DJP menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan kelanjutan dari perkara yang sedang bergulir. DJP mendukung upaya pemberantasan korupsi itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, sebagai respons atas penahanan pegawai DJP berinisial WR oleh KPK pada Rabu (10/11/2021). WR sebelumnya menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Neilmaldrin menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai-nilai organisasi.
"DJP sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP sebagaimana hasil penyidikan KPK. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut," ujar Neilmaldrin pada Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Pemerintah Janji Bersihkan Lapas Narkotika di Sleman dari Penyiksaan Napi
Menurut Neil, penahanan WR bukan merupakan kasus baru, melainkan kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal 2021 atas tersangka APA dan DR. KPK mengumumkan WR sebagai tersangka sejak 4 November 2021.
Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawai DJP berinisial AS sebagai tersangka, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut.
Menurut Neil, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tim pemeriksa tersebut melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"DJP terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik itu aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi, kerja sama, dan komitmen DJP dalam memberantas korupsi," ujarnya.
DJP mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai perpajakan
"Apabila terdapat pegawai DJP yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email: [email protected]," ujar Neilmaldrin.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Disebut Banyak yang Tak Layak Jalan, Ini Tanggapan Pengelola Jip Wisata di Bantul
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 April 2023: Ada yang Turun
- KPK Temukan Uang dan Puluhan Tas Mewah di Rumah Rafael, Ada Hermes
- Awas! Jogja dan Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Sabtu Ini
- Beda Sikap Piala Dunia U-20, Rudy Sebut Gibran Belum Paham Konstitusi: Belum Lahir Soale
- 3 Tahun Tinggal di Tenda, Bocah Ini Pecahkan Rekor Usai Kumpulkan Donasi Rp13 Miliar
- Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, KPK Segera Tahan Rafael Alun
- Bakal Dibagi 3 Kelas, Berapa Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung?
Advertisement
Advertisement