Advertisement
Singapura Tak Lagi Biayai Pasien Covid-19 yang Tolak Vaksinasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah Singapura tidak akan membiayai perawatan pasien Covid-19 yang menolak vaksinasi. Aturan tersebut bakal berlaku mulai 1 Januari 2022.
Dilansir dari Sky News, pemerintah Singapura menegaskan hanya akan membayar tagihan medis untuk warga Singapura yang divaksinasi lengkap, penduduk tetap, dan pemegang visa jangka panjang dengan syarat mereka belum lama bepergian.
Advertisement
Kebijakan tersebut terjadi ketika Negeri Singa tersebut itu melaporkan 3.397 kasus Covid-19 baru pada Selasa (9/11/2021). Angka positif Covid-19 naik dibandingkan dengan sehari sebelumnya dengan jumlah 2.470 kasus.
Sebelumnya, pemerintah menanggung penuh biaya pengobatan Covid-19 untuk semua warga Singapura, serta penduduk tetap dan pemegang visa jangka panjang. Syaratnya, mereka tidak dinyatakan positif segera setelah kembali dari luar negeri.
Namun, biaya baru akan dikenakan untuk yang warga tidak divaksinasi mulai 8 Desember 2021.
"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif, dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kita," ujar pemerintah Singapura seperti dikutip dari skynews.com, Rabu (10/11/2021).
Oleh karena itu, pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi sesuai pilihan akan dikenakan tagihan untuk mereka lunasi, baik yang dirawat di rumah sakit atau fasilitas pengobatan masyarakat.
Saat ini, pemerintah Singapura masih akan terus membayar tagihan medis bagi mereka yang tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi, termasuk anak-anak di bawah usia 12 tahun dan masyarakat yang dikecualikan secara medis.
Individu yang divaksinasi sebagian (tidak penuh) tidak akan dikenakan biaya hingga (31/12/2021) untuk memberi mereka waktu menerima kedua dosis vaksin Covid-19 tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement