Advertisement

Singapura Tak Lagi Biayai Pasien Covid-19 yang Tolak Vaksinasi

Ithamar Yaomi DC
Kamis, 11 November 2021 - 00:37 WIB
Budi Cahyana
Singapura Tak Lagi Biayai Pasien Covid-19 yang Tolak Vaksinasi Warga menyeberang jalan di tengah penyebaran penyakit Covid-19 di Singapura, Jumat (14/5/2021). - Antara/Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah Singapura tidak akan membiayai perawatan pasien Covid-19 yang menolak vaksinasi. Aturan tersebut bakal berlaku mulai 1 Januari 2022.

Dilansir dari Sky News, pemerintah Singapura menegaskan hanya akan membayar tagihan medis untuk warga Singapura yang divaksinasi lengkap, penduduk tetap, dan pemegang visa jangka panjang dengan syarat mereka belum lama bepergian.

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

Kebijakan tersebut terjadi ketika Negeri Singa tersebut itu melaporkan 3.397 kasus Covid-19 baru pada Selasa (9/11/2021). Angka positif Covid-19 naik dibandingkan dengan sehari sebelumnya dengan jumlah 2.470 kasus.

Sebelumnya, pemerintah menanggung penuh biaya pengobatan Covid-19 untuk semua warga Singapura, serta penduduk tetap dan pemegang visa jangka panjang. Syaratnya, mereka tidak dinyatakan positif segera setelah kembali dari luar negeri.

Namun, biaya baru akan dikenakan untuk yang warga tidak divaksinasi mulai 8 Desember 2021.

"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif, dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kita," ujar pemerintah Singapura seperti dikutip dari skynews.com, Rabu (10/11/2021).

Oleh karena itu, pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi sesuai pilihan akan dikenakan tagihan untuk mereka lunasi, baik yang dirawat di rumah sakit atau fasilitas pengobatan masyarakat.

Saat ini, pemerintah Singapura masih akan terus membayar tagihan medis bagi mereka yang tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi, termasuk anak-anak di bawah usia 12 tahun dan masyarakat yang dikecualikan secara medis.

Individu yang divaksinasi sebagian (tidak penuh) tidak akan dikenakan biaya hingga (31/12/2021) untuk memberi mereka waktu menerima kedua dosis vaksin Covid-19 tersebut.

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Info Cuaca: Sebaran Wilayah DIY yang Diguyur Hujan Lebat Hari Ini

Jogja
| Minggu, 02 April 2023, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi

Wisata
| Sabtu, 01 April 2023, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement