Advertisement
Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Putusan itu dikeluarkan menyusul banding yang diajukan Edhy dalam kasus suap eksportasi benih lobster alias benur. Hakim PT DKI menilai Edhy telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan hakim PT DKI yang dikutip Bisnis, Rabu (10/11/2021).
Selain menambah waktu kurungan, PT DKI Jakarta juga mengubah hukuman pengganti yang semula 2 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77.000 menjadi 3 tahun penjara. Hukuman akan itu diterapkan jika harta Edhy Prabowo tak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Sementara untuk pencabutan hak politik, bunyi putusannya masih sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Adapun di pengadilan tingkat pertama Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana badan selama 6 bulan kurungan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster alias benur.
Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (15/7/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kuasa Hukum Ungkap Kerumitan Jual Beli Tanah dalam Kasus Mbah Tupon
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement