Advertisement
Jaksa Agung Terbitkan Regulasi untuk Pengguna Narkoba Dihukum Rehabilitasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum, sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas), karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain yaitu rehabilitasi.
Advertisement
“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Minggu (8/11/2021).
BACA JUGA : 465 Orang Pengguna Narkotika di DIY Jalani Rehabilitasi
Leonard, sebagaimana dikutip dari siaran pers tertulisnya, menegaskan jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.
“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif,” katanya.
“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” ujarnya.
Sejak pedoman itu berlaku pada 1 November 2021, maka penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman No.18 Tahun 2021, sebut Leonard.
Jaksa Agung berharap pedoman itu digunakan secara optimal oleh para penuntut umum yang menangani kasus penyalahgunaan narkotika.
“Jaksa Agung RI berharap Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa agar dilaksanakan oleh penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Leonard.
BACA JUGA : DIY Punya 11 Panti Rehabilitasi Narkoba, Hanya 126 Orang
Pedoman No.18 Tahun 2021, diteken oleh Jaksa Agung, terdiri atas 9 bab yang mengatur prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement

Dinas PUPRKP Gunungkidul Targetkan Renovasi 253 RTLH pada 2026
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cermat Pilih Kecepatan Internet, Hemat Biaya dan Tetap Nyaman
- Agius Mendominasi, Mario Suryo Aji Finis di P20 Moto2 Australia
- Pasar Godean Terapkan Parking Gate, Siap Uji Coba Tarif Progresif
- Raul Fernandez Raih Kemenangan Perdana MotoGP di Australia
- SEA Games 2025, Timnas Putri Indonesia Segrup dengan Thailand
- Kehadiran Satgas MBG Diklaim Perkuat Koordinasi Lintas OPD
- Pakistan dan Afghanistan Sepakat Gencatan Senjata
Advertisement
Advertisement