Gelar Konsolidasi di Jogja, Askonas Bahas Ketatnya Syarat Usaha Konstruksi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) menggelar konsolidasi merespons sejumlah aturan turunan UU Cipta Kerja bidang konstruksi, pada Kamis (4/11/2021). Pertemuan melibatkan seluruh anggota dari berbagai daerah yang digelar di Jogja itu sekaligus mempersiapkan para anggotanya agar siap dalam menghadapi sejumlah regulasi terbaru bidang konstruksi yang cukup ketat.
Adapun sejumlah aturan terbaru itu antara lain PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; PP No.14/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No.12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Advertisement
BACA JUGA : Pelaku Usaha di Sekitar Stasiun Tugu Jogja Tak Tahu Ada
Ketua Umum DPP Askonas M Lutfi Setiabudi menyatakan seluruh pengusaha jasa konstruksi mau tidak mau harus beradaptasi dengan sejumlah regulasi baru berkaitan dengan aturan turunan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu organisasinya berusaha memberikan edukasi kepada anggotanya sebelum regulasi terbaru diterapkan. Perubahan regulasi itu salah satunya pada penyesuaian dari kebutuhan jasa konstruksi terkait dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 menuju KBLI 2020.
“Aturan terbaru lebih mengarah pada teknologi, mau tidak mau memang ada yang tertinggal karena pemenuhan persyaratan usaha boleh dibilang agak ketat. Kalau enggak siap pasti akan mengecil, tetapi bagi yang siap akan membesar secara potensi. Nah ini yang berusaha kami antisipasi agar semua anggota kami bisa berkembang,” katanya.
Ia menambahkan persyaratan menjadi pengusaha itu antara lain terkait kemampuan dasar keuangan, penjualan tahunan atau pengalaman, kepemilikan personel per satu subkualifikasi, pemenuhan kepemilikan peralatan. Soal aturan tersebut ini memang agak berat karena seringkali banyak pengusaha tidak tertib administrasi. Ia mencontohkan pelaku usaha seringkali tidak mencatat detail setiap uang keluar masuk, padahal nantinya akan diaudit oleh akuntan publik sehingga bagi yang tidak akan menjadi kendala tersendiri.
“Semua ada plus minusnya, misalnya selama ini ada pelaku jasa konstruksi tidak punya tenaga ahli bisa bekerja, kami melihat ini peluang bahwa pelaku usaha jasa konstruksi harus memiliki kompetensi yang jelas. Memang kami tahu banyak aturan yang masih tumpang tindih tetapi kami Akonas ingin memperispkan diri ke depan agar tidak ketinggalan,” katanya.
Ketua Bidang Organisasi DPP Askonas Mova Caropeboka menambahkan ketatnya aturan tersebut diperkirakan akan membuat usaha jasa konstruksi berkurang sekitar 80% dan tentunya berdampak pada pembangunan di Indonesia dan anggaran susah terserap. Selain itu ia berharap pemerintah lebih siap dalam memfasilitasi berbagai peraturan tersebut.
BACA JUGA : Bupati Kulonprogo Berharap Gapensi Bersinergi
“Memang cita-citanya aturan turunan ini baik sekali, tetapi perlu diingat bahwa pekerjaan pemerintah harus dilakukan oleh perusahaan yang benar-benar fit sehingga kekurangan badan usaha untuk membantu pekerjaan pemerintah. Plusnya perusahaan yang bisa masuk benar-benar tersaring, intinya kami berharap pemerintah ikut mempersiapkan berbagai perangkatnya,” katanya.
Pakar Hukum yang hadir sebagai pembicara pertemuan itu Budi Danarto menilai pemerintah belum sepenuhnya siap dalam menerapkan aturan baru terkait UU Cipta Kerja bidang konstruksi. Sertifikasi badan usaha semua berakhir pada 31 Desember, proses perpanjangan yang disiapkan pemerintah salah satunya melalui one single system (OSS) tersebut belum sepenuh siap.
“Kaitan peralatan seperti personel dan lain-lain itu ternyata perspektifnya negara dengan pelaku usaha itu berbeda, karena diarahkan pada industri maka diwajibkan investasi alat SDM, padahal kalau lelang belum tentu menang, belum tentu memperoleh pekerjaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement