Advertisement
Libur Nataru, Satgas Minta Tempat Wisata Dibuka Terbatas

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar semua tempat wisata dibuka terbatas saat libur Natal dan Tahun Baru.
Pembatasan di tempat wisata harus dilakukan untuk menekan adanya penularan Covid-19 selama perioder Nataru.
Advertisement
Dirinya juga mengimbau agar tempat wisata membuat Satgas protokol kesehatan.
"Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode Nataru dan telah membentuk Satgas protokol kesehatan 3M," kata Wiku dikutip Bisnis dari covid19.go.id, Kamis (4/11/2021).
Kemudian kebijakan yang berkaitan dengan periode Nataru akan terus disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kasus Covid-19.
“Menjelang masa Natal dan Tahun Baru kebijakan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan yang mencakup pergerakan orang di berbagai lokasi. Seperti lokasi wisata, pertokoan, dan tempat peribadatan. Kemudian memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan,”
Ia pun meminta agar masyarakat patuh akan aturan dari pemerintah untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19.
Sebelumnya. penanganan periode libur Nataru juga disinggung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Muhadjir mengatakan, perlu adanya aturan yang disesuaikan dengan libur Nataru untuk mencegah penularan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
Advertisement

Hari Pertama Operasi Patuh Progo 2025, Polres Bantul Tindak 162 Pelanggar Lalu Lintas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Gugatan Terkait Aset 2 Bos Sritex Iwan Lukminto Bersaudara Ditolak Pengadilan
Advertisement
Advertisement