Advertisement
Aturan Wajib Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dibatalkan

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Aturan yang mewajibkan masyarakat melakukan tes antigen atau PCR saat melakukan perjalanan darat sejauh minimal 250 kilometer (km) batal diberlakukan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Aturan tersebut pun langsung mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Banyak orang mengaku aturan tersebut tak seharusnya dilakukan karena pasti menimbulkan kerancuan.
Namun kini, aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjanan darat jauh tak lagi diberlakukan. Pencabutan aturan tersebut dibarengi dengan adanya revisi yang mengatur mengenai syarat perjalanan udara, laut dan darat di masa pandemi Covid-19.
Adapun aturan perjalanan darat terbaru dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.
1. Pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan umum atau angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Selain itu, wajib juga menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
3. Khusus bagi pelaku perjalanan darat yang menggunakan moda transportasi perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Info Cuaca: Sebaran Wilayah DIY yang Diguyur Hujan Lebat Hari Ini
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Awas! Jogja dan Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Sabtu Ini
- Beda Sikap Piala Dunia U-20, Rudy Sebut Gibran Belum Paham Konstitusi: Belum Lahir Soale
- 3 Tahun Tinggal di Tenda, Bocah Ini Pecahkan Rekor Usai Kumpulkan Donasi Rp13 Miliar
- Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, KPK Segera Tahan Rafael Alun
- Bakal Dibagi 3 Kelas, Berapa Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung?
- Klarifikasi Kekayaan 3 Pejabat Ini Bakal Naik ke Tahap Selanjutnya, Susul Rafael Alun?
- Akses Data NIK Dipungut Tarif, Ini Penjelasan Kemendagri
Advertisement
Advertisement