Aturan Wajib Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dibatalkan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Aturan yang mewajibkan masyarakat melakukan tes antigen atau PCR saat melakukan perjalanan darat sejauh minimal 250 kilometer (km) batal diberlakukan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Advertisement
Aturan tersebut pun langsung mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Banyak orang mengaku aturan tersebut tak seharusnya dilakukan karena pasti menimbulkan kerancuan.
Namun kini, aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjanan darat jauh tak lagi diberlakukan. Pencabutan aturan tersebut dibarengi dengan adanya revisi yang mengatur mengenai syarat perjalanan udara, laut dan darat di masa pandemi Covid-19.
Adapun aturan perjalanan darat terbaru dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.
1. Pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan umum atau angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Selain itu, wajib juga menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
3. Khusus bagi pelaku perjalanan darat yang menggunakan moda transportasi perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Polres Bantul Melarang Penggunaan Petasan Saat Malam Tahun Baru
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Menko AHY Minta Jasa Marga Jamin Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan Tol
- Kemenpar Bukukan Potensi Nilai Devisa Rp25,4 Triliun Sepanjang Pemasaran 2024
- Jasamarga Nusantara Tollroad Catat Peningkatan Signifikan Pengguna Tol Jelang Hari Raya Natal
- Gunung Kerinci Berpotensi Erupsi Mendadak
- ASDP Operasikan 24 Unit Kapal Penyeberangan Merak
- Kronologi Ojol Selamat dari Aksi Begal Bersajam
- KPK Periksa Sekda Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi
Advertisement
Advertisement