Advertisement
Sah Berlaku! Penumpang Pesawat Tidak Lagi Wajib PCR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketentuan baru yang mengatur syarat penumpang pesawat untuk bisa menggunakan rapid antigen dari sebelumnya wajib PCR di wilayah Jawa-Bali telah diterbitkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri atau Immedagri Nomor 57/2021.
Advertisement
Lewat aturan teranyar itu, pemerintah sah mengubah ketentuan syarat tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat.
Pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali kini tak perlu lagi mengantongi syarat tes uji usap hidung dan pangkal tenggorokan tersebut.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan kartu vaksin dan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali,” bunyi aturan tersebut yang dikutip, Selasa (2/11/2021).
Aturan perjalanan tersebut berlaku sama untuk daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level I, II, III di Jawa-Bali.
Adapun, bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengubah ketentuan teknis soal diperbolehkannya syarat tes antigen setelah adanya petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dan Satgas Penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Ombudsman, Lapas Perempuan di Gunungkidul Membantah Ada Kekerasan Fisik ke Napi
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, pihaknya sebagai kementerian teknis akan mengubah syarat perjalanan sesudah adanya kebijakan berupa Surat Edaran (SE) dari Satgas dan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri,” ujarnya, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya pemerintah diberitakan kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Salah satunya, yakni syarat PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.
“Untuk perjalanan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement

Dinas PUPRKP Gunungkidul Targetkan Renovasi 253 RTLH pada 2026
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jonatan Christie Ukir Sejarah Tembus Final Denmark Open 2025
- Acara Amal Love Your W 2025 Dikecam, W Korea Minta Maaf
- Preview Persijap Jepara Vs Bali United Malam Ini
- Cermat Pilih Kecepatan Internet, Hemat Biaya dan Tetap Nyaman
- Agius Mendominasi, Mario Suryo Aji Finis di P20 Moto2 Australia
- Pasar Godean Terapkan Parking Gate, Siap Uji Coba Tarif Progresif
- Raul Fernandez Raih Kemenangan Perdana MotoGP di Australia
Advertisement
Advertisement