Advertisement

Sah Berlaku! Penumpang Pesawat Tidak Lagi Wajib PCR

Anitana Widya Puspa
Selasa, 02 November 2021 - 19:07 WIB
Bhekti Suryani
Sah Berlaku! Penumpang Pesawat Tidak Lagi Wajib PCR Antrean calon penumpang yang akan melakukan tes Covid-19 di Farmalab Terminal 3 Bandara Soekarno-hatta pada Jumat (18/12/2020). Antrean mulai terlihat sejak pukul 11.00 WIB. - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Ketentuan baru yang mengatur syarat penumpang pesawat untuk bisa menggunakan rapid antigen dari sebelumnya wajib PCR di wilayah Jawa-Bali telah diterbitkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri atau Immedagri Nomor 57/2021.

Advertisement

Lewat aturan teranyar itu, pemerintah sah mengubah ketentuan syarat tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat.

Pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali kini tak perlu lagi mengantongi syarat tes uji usap hidung dan pangkal tenggorokan tersebut.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan kartu vaksin dan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali,” bunyi aturan tersebut yang dikutip, Selasa (2/11/2021).

Aturan perjalanan tersebut berlaku sama untuk daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level I, II, III di Jawa-Bali.

Adapun, bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengubah ketentuan teknis soal diperbolehkannya syarat tes antigen setelah adanya petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dan Satgas Penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Ombudsman, Lapas Perempuan di Gunungkidul Membantah Ada Kekerasan Fisik ke Napi

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, pihaknya sebagai kementerian teknis akan mengubah syarat perjalanan sesudah adanya kebijakan berupa Surat Edaran (SE) dari Satgas dan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri,” ujarnya, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya pemerintah diberitakan kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Salah satunya, yakni syarat PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.

“Untuk perjalanan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gunakan Drone, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Oya Wonosari Terkendala Arus Deras

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement