Advertisement
Penumpang Batal Wajib PCR, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi Covid-19. - Antara/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan menggunakan transportasi udara, darat dan laut. Calon penumpang tidak lagi diwajibkan tes PCR asalkan sudah disuntik dua dosis vaksin Covid-19.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri (Immedagri) No.57/2021 untuk aturan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.
Advertisement
Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11).
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021," demikian bunyi diktum Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).
Melalui aturan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan, mulai dari pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.
Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen dengan jarak waktu H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali.
Aturan serupa juga berlaku untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang, di mana untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
- Sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 x 24 jam untuk melakukan perjalanan domestik;
- Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 x 24 jam dan
- Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam
Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali perlu menunjukan PCR dengan jarak waktu H-3, bagi mereka yang baru divaksin 1 kali
Namun, untuk pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR) mulai Selasa (2/11).
Berikut adalah syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa Bali mengacu pada Inmendagri 57/2021, pesawat udara yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:
- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Selanjutnya, pesawat udara yang terbang antar wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:
- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Aturan perjalanan ini berlaku sama untuk daerah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Pulau Jawa-Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
Advertisement
Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
Advertisement
Advertisement





