UU Terorisme Masih Dominan Pidana, Deradikalisasi 7 Persen
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Jessica Helena Wuysang
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan yakni hingga 15 November 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dalam Irmendagri ini beberapa daerah masuk dalam status PPKM Level 1, antara lain; seluruh wilayah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.
Lalu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Sementara daerah yang masih berstatus PPKM Level 3 antara lain; Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Baca juga: Pandemi, Pemerintah Klaim Pengangguran di DIY Justru Menurun
Lalu; Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Selanjutnya; Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
Kemudian; Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
Selain daerah-daerah yang disebutkan di atas, maka masuk dalam status PPKM Level 2 di Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Cek jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Polda DIY Oktober 2026, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
TP-PKK Demangan dibekali pengetahuan pangan sehat, aktivitas fisik, dan komunikasi kesehatan untuk mencegah diabetes serta obesitas.
Kebakaran Transhome di Berbah, Sleman, menewaskan dua perempuan dan menyebabkan kerugian sementara diperkirakan puluhan miliar rupiah.
Cek jadwal SIM Gunungkidul Oktober 2026 di Satpas, SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan layanan malam.
Cek jadwal lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 2 Oktober 2026 dari Palur menuju Jogja, termasuk jam keberangkatan di tiap stasiun.