Advertisement
Gaji Anak Magang Rp100.000 Per Bulan, Campuspedia Diperiksa Kemenaker
Ilustras- kerja magang - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menginspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti viralnya curhatan seorang peserta magang di Campuspedia yang digaji hanya Rp100.000 per bulan dan didenda Rp500.000 jika resign. Sidak itu dilakukan pada Sabtu (30/10/2021) di Kantor Campuspedia yang berlokasi di Surabaya.
Dari hasil sidak itu, tim Binwasnaker dan K3 Kemenaker memastikan informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.
Advertisement
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan Ali Hapsah melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Ali mengatakan manajemen Campuspedia menyadari tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada aturan denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," kata dia.
Ali menerangkan para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Menurut dia, pemagangan itu tidak terkait dengan perhatian kementeriannya. Lantaran, pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.
"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan konsen kita. Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," kata dia.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada industri yang bersedia menjadi penerima magang karena program pemagangan merupakan bagian dari pelatihan vokasi yang bertujuan mengatasi persoalan ketenagakerjaan.
"Sebagaimana ditekankan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pemagangan sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja," ucapnya.
Ia mengatakan, agar pemagangan yang dilakukan industri berjalan dengan benar, yakni sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, Kemnaker sangat membuka diri dan siap membantu industri dalam hal memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, seperti merancang proses pemagangan dan menyiapkan mentornya yang bersertifikat.
"Intinya pemagangan ini bukan sesuatu yang dilarang, tetapi sesuatu yang kita dorong, tapi dengan syarat kita dalam melaksanakannya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cakupan Imunisasi HPV Anak SD Baru Tercapai di 13 Provinsi
- Aturan Contra Flow CikampekBogor Selama Libur Nataru 2025
- Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Anak Sungai Bengawan Solo Meluap, Sragen Diterjang Banjir
- Meski Cedera, Neymar Cetak Hattrick dan Bawa Santos Hindari Degradasi
- BPBD Bantul Usulkan Perpanjangan Masa Darurat Longsor Sriharjo
- Operasi Pasar Kulonprogo Diserbu Warga Jelang Nataru
- Angin Kencang Hantam Ngadirojo Wonogiri, Rumah Warga Rusak
- Krisis Populasi Ukraina Memburuk di Tengah Perang
- Satlinmas Siaga Penuh Jaga Pantai Gunungkidul saat Libur Nataru
Advertisement
Advertisement




