Advertisement
Indonesia Waspada La Nina, Ini Langkah Penting untuk Mitigasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mengingatkan pemerintah daerah maupun masyarakat untuk waspada dan mengantisipasi adanya potensi dampak La Nina di Indonesia hingga Februari 2021.
Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan dari catatan BNPB, dalam kurun waktu lima tahun terakhir frekuensi bencana yang paling banyak terjadi adalah bencana Hidrometeorologi dengan kejadian mendominasi yaitu banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Kita sekarang tidak hanya berjuang melawan pandemi saja, tetapi juga bencana lainnya, salah satunya adalah bencana hidrometeorologi," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (30/10/2021).
Ganip menjelaskan ada lima hal yang dapat dilakukan sebagai upaya mitigasi dan pencegahan jangka pendek dalam menghadapi dampak dari La Nina yang dapat menimbulkan beberapa kejadian bencana hidrometeorologi.
Pertama adalah dengan memeriksa dan memastikan kesiapan personel, alat, sarana dan prasarana pendukung lainnya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggelar apel kesiapsiagaan oleh segenap komponen di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya pada level daerah diminta untuk menyiapkan rencana kontijensi (renkon) daerahnya masing-masing. BNPB telah menginstruksikan kepada BPBD untuk menyusun renkon dalam menghadapi bencana hidrometeorologi.
Upaya mitigasi bencana hidrometeorologi untuk jangka pendek dapat dilakukan dengan penanaman vegetasi, pembersihan saluran air, pembenahan tanggul sungai, penguatan lereng, serta optimalisasi penguatan drainase.
Selain itu, BNPB meminta pemerintah daerah khusunya BPBD untuk selalu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi.
BACA JUGA: Update 30 Oktober 2021: Positif Covid-19 di DIY Bertambah 32 Orang, Ini Data Lengkapnya
Salah satu edukasi yang dapat diberikan adalah apabila turun hujan dengan durasi lebih dari satu jam dan objek pada jarak pandang 30 meter sudah tidak terlihat, maka masyarakat di daerah lereng tebing dan sepanjang aliran sungai harus dievakuasi sementara.
Sementara untuk mitigasi jangka panjang, Ganip menjelaskan bahwa tata ruang harus sejalan dan sensitif dengan aspek kebencanaan.
"Dalam hal tanah longsor misalnya, pemanfaatan lahan kritis sebagai tempat pemukiman tidak seharusnya dilakukan," ujar Ganip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari ini Pengumuman PPPK Guru 2022, Cek Namamu di Sini!
- Bos Golkar dan NasDem Bertemu, Koalisi Mana yang Akan Bertambah?
- Hasil Survei: Ganjar vs Anies Berpotensi Head to Head di Pilpres 2024
- Teguhkan Komitmen Kendalikan Perubahan Iklim, Indonesia Mulai Sosialisasi FOLU Net Sink 2030
- Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 15, Ini Alasannya
- 730 Juta Warga India Belum Terhubung ke Internet, Bandingkan dengan Indonesia
- Ragam Penyakit Tropis yang Mengintai di Indonesia
Advertisement
Advertisement