Advertisement
Bismillah, Semoga UMR Jateng 2022 Naik 10 Persen di Tahun 2022
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah disebut bakal mengalami kenaikan di tahun 2022.
Serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah berharap UMP naik 10 persen dari tahun lalu.
Advertisement
Sehingga besaran UMP yang akan diterima oleh para buruh di Jateng nantinya yakni Rp 1,979.877.
Selain itu, serikat buruh juga meminta pemerintah untuk memantaskan UMR/UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Seperti yang diketahui pada tahun lalu, UMP di Jateng ditetapkan naik sekitar 3,7% menjadi Rp1.798.979,12.
BACA JUGA: Canggih! Pinjol Ilegal Ini Berkedok Jadi Koperasi
Meskipun begitu, penentuan UMR Jateng 2022 nantinya akan dijadikan acuan sebelum pembahasan upah minimum turunnya, yakni UMK di 35 kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 29 PP No.36/2021, penentuan UMP mesti ditetapkan paling lambat 21 November 2021.
Sedangkan penetapan UMK ditetapkan selambat-lambatnya 30 November 2021.
Saat ini, UMP Jawa Tengah masih berada di bawah provinsi-provinsi tetangga. UMP Jawa Barat dan Jawa Timur saat ini sudah berada di atas Rp1.800.000 sementara di Jawa Tengah angkanya berada di Rp1.789.979.
Sedangkan dari 35 kabupaten/kota di Jateng, UMK tertinggi ada di Kota Semarang, yakni Rp2.810.025. Sedangkan UMK terendah di Jateng ada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.805.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement