Advertisement
Canggih! Pinjol Ilegal Ini Berkedok Jadi Koperasi
Ilustrasi Finansial Teknologi - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Praktik pinjaman online ilegal ditemukan beroperasi dengan berkedok menjadi koperasi.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendeteksi kantor koperasi ilegal hingga praktik pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi.
Advertisement
Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) dan tidak ditemukannya kantor koperasi pada alamat yang tertera sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.
“Terdapat 2 oknum koperasi yang menggunakan nama koperasi sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum, namun tak memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga secara legal yang bersangkutan tidak sah atau tak bisa melayani usaha simpan pinjam atau meminjamkan pinjol,” kata Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, Sabtu (30/10/2021).
Adapun Ahmad Zabadi menyebutkan Syarat Koperasi Jasa yang ingin membuka usaha jasa pinjaman online harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA: Kalah Agregat dari Australia, Timnas Indonesia Gagal ke Piala Asia U-23
"Koperasi sebenarnya dapat menjalankan usaha pinjaman online. Hanya saja, koperasi yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya Koperasi Jasa, bukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh melakukan praktik pinjaman online, hanya Koperasi Jasa saja," paparnya.
Pihaknya telah melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat “Dengan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif,” ujarnya.
Tak hanya itu, Penelusuran dilakukan di salah satu gedung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir.
“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami mengimbau kepada para pengelola fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” pungkas Zabadi.
Artikel ini telah tayang di https://economy.okezone.com/ dengan judul "Waspada! Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Alamat Kantornya Fiktif : Okezone Economy"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Bupati Gunungkidul Ingin Pantai Sepanjang Seperti Jimbaran Bali
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 4 November 2025
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Selasa 4 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 4 November 2025
- FIFA Tolak Banding FAM Terkait Pemalsuan Dokumen 7 Pemain Naturalisasi
Advertisement
Advertisement



