Advertisement
Cegah Pinjol Ilegal Lewat Literasi Keuangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pinjaman online ilegal kian merebak dan menimbulkan banyak korban. Pencegahan melalui edukasi dan literasi keuangan perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menentukan pilihan dalam mengajukan pinjaman.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun menggelar diskusi secara online terkait edukasi dan literasi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (30/10/2021). Kegiatan ini mengangkat tema Fintech Bersama UMKM sebagai Alternatif Sumber Pendanaan yang Cepat dan Mudah Bagi Pelaku UMKM. Hal ini dinilai perlu untuk memberikan pemahaman proses mengajukan pinjaman usaha modal kerja sekaligus situasi ekosistem pinjaman online saat ini.
Advertisement
BACA JUGA : Anda Jadi Korban Pinjol Ilegal? Ini Nomor Whatsapp
Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Rati Connie Foda menyatakan saat ini perusahaan fintech P2P lending khususnya pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK mendapati tantangan tersendiri. Hal ini seiring munculnya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK yang beroperasi dan terdapat banyak korban yang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya edukasi dan literasi keungan menjadi penting untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan edukasi dan literasi keungan dan siap berkolaborasi dengan aktif untuk terus berpartisipasi terhadap pencegahan adanya pinjamanan online ilegal. Karena keberadaannya secara tidak langsung mempengaruhi reputasi pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK,” katanya.
Salah satu platform terdaftar di OJK Rupiah Cepat misalnya, berkomitmen terus menjalankan inisiatif program edukasi dan literasi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Terutama materi mengenai pemahaman platform pinjaman yang legal dan ilegal. Karena setiap pinjaman dengan target dan sasaran dari produk pinjaman produktif ini adalah para pelaku UMKM yang membutuhkan alternatif sumber pendanaan untuk menjalankan usaha mereka.
BACA JUGA : Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
“Edukasi ke masyarakat sangat penting untuk bisa membedakan antara pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK dengan yang ilegal,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement