Advertisement
Cegah Pinjol Ilegal Lewat Literasi Keuangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pinjaman online ilegal kian merebak dan menimbulkan banyak korban. Pencegahan melalui edukasi dan literasi keuangan perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menentukan pilihan dalam mengajukan pinjaman.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun menggelar diskusi secara online terkait edukasi dan literasi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (30/10/2021). Kegiatan ini mengangkat tema Fintech Bersama UMKM sebagai Alternatif Sumber Pendanaan yang Cepat dan Mudah Bagi Pelaku UMKM. Hal ini dinilai perlu untuk memberikan pemahaman proses mengajukan pinjaman usaha modal kerja sekaligus situasi ekosistem pinjaman online saat ini.
Advertisement
BACA JUGA : Anda Jadi Korban Pinjol Ilegal? Ini Nomor Whatsapp
Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Rati Connie Foda menyatakan saat ini perusahaan fintech P2P lending khususnya pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK mendapati tantangan tersendiri. Hal ini seiring munculnya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK yang beroperasi dan terdapat banyak korban yang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya edukasi dan literasi keungan menjadi penting untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan edukasi dan literasi keungan dan siap berkolaborasi dengan aktif untuk terus berpartisipasi terhadap pencegahan adanya pinjamanan online ilegal. Karena keberadaannya secara tidak langsung mempengaruhi reputasi pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK,” katanya.
Salah satu platform terdaftar di OJK Rupiah Cepat misalnya, berkomitmen terus menjalankan inisiatif program edukasi dan literasi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Terutama materi mengenai pemahaman platform pinjaman yang legal dan ilegal. Karena setiap pinjaman dengan target dan sasaran dari produk pinjaman produktif ini adalah para pelaku UMKM yang membutuhkan alternatif sumber pendanaan untuk menjalankan usaha mereka.
BACA JUGA : Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
“Edukasi ke masyarakat sangat penting untuk bisa membedakan antara pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK dengan yang ilegal,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
Advertisement
Advertisement