Advertisement

Cegah Pinjol Ilegal Lewat Literasi Keuangan

Newswire
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 05:27 WIB
Sunartono
Cegah Pinjol Ilegal Lewat Literasi Keuangan Kegiatan sosialisasi dan edukasi keuangan dalam mencegah pinjaman online ilegal. - Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pinjaman online ilegal kian merebak dan menimbulkan banyak korban. Pencegahan melalui edukasi dan literasi keuangan perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menentukan pilihan dalam mengajukan pinjaman. 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun menggelar diskusi secara online terkait  edukasi dan literasi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (30/10/2021). Kegiatan ini mengangkat tema Fintech Bersama UMKM sebagai Alternatif Sumber Pendanaan yang Cepat dan Mudah Bagi Pelaku UMKM. Hal ini dinilai perlu untuk memberikan pemahaman proses mengajukan pinjaman usaha modal kerja sekaligus situasi ekosistem pinjaman online saat ini.

Advertisement

BACA JUGA : Anda Jadi Korban Pinjol Ilegal? Ini Nomor Whatsapp

Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Rati Connie Foda menyatakan saat ini perusahaan fintech P2P lending khususnya pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK mendapati tantangan tersendiri. Hal ini seiring munculnya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK yang beroperasi dan terdapat banyak korban yang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya edukasi dan literasi keungan menjadi penting untuk disampaikan kepada masyarakat.

Kami berkomitmen untuk memberikan edukasi dan literasi keungan dan siap berkolaborasi dengan aktif untuk terus berpartisipasi terhadap pencegahan adanya pinjamanan online ilegal. Karena keberadaannya secara tidak langsung mempengaruhi reputasi pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK,” katanya.

Salah satu platform terdaftar di OJK Rupiah Cepat misalnya, berkomitmen terus menjalankan inisiatif program edukasi dan literasi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Terutama materi mengenai pemahaman platform pinjaman yang legal dan ilegal. Karena setiap pinjaman dengan target dan sasaran dari produk pinjaman produktif ini adalah para pelaku UMKM yang membutuhkan alternatif sumber pendanaan untuk menjalankan usaha mereka.

BACA JUGA : Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

“Edukasi ke masyarakat sangat penting untuk bisa membedakan antara pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK dengan yang ilegal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement