Advertisement
Cegah Pinjol Ilegal Lewat Literasi Keuangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pinjaman online ilegal kian merebak dan menimbulkan banyak korban. Pencegahan melalui edukasi dan literasi keuangan perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menentukan pilihan dalam mengajukan pinjaman.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun menggelar diskusi secara online terkait edukasi dan literasi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (30/10/2021). Kegiatan ini mengangkat tema Fintech Bersama UMKM sebagai Alternatif Sumber Pendanaan yang Cepat dan Mudah Bagi Pelaku UMKM. Hal ini dinilai perlu untuk memberikan pemahaman proses mengajukan pinjaman usaha modal kerja sekaligus situasi ekosistem pinjaman online saat ini.
Advertisement
BACA JUGA : Anda Jadi Korban Pinjol Ilegal? Ini Nomor Whatsapp
Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Rati Connie Foda menyatakan saat ini perusahaan fintech P2P lending khususnya pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK mendapati tantangan tersendiri. Hal ini seiring munculnya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK yang beroperasi dan terdapat banyak korban yang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya edukasi dan literasi keungan menjadi penting untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan edukasi dan literasi keungan dan siap berkolaborasi dengan aktif untuk terus berpartisipasi terhadap pencegahan adanya pinjamanan online ilegal. Karena keberadaannya secara tidak langsung mempengaruhi reputasi pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK,” katanya.
Salah satu platform terdaftar di OJK Rupiah Cepat misalnya, berkomitmen terus menjalankan inisiatif program edukasi dan literasi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Terutama materi mengenai pemahaman platform pinjaman yang legal dan ilegal. Karena setiap pinjaman dengan target dan sasaran dari produk pinjaman produktif ini adalah para pelaku UMKM yang membutuhkan alternatif sumber pendanaan untuk menjalankan usaha mereka.
BACA JUGA : Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
“Edukasi ke masyarakat sangat penting untuk bisa membedakan antara pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK dengan yang ilegal,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
Advertisement
Advertisement