Advertisement
Terlibat Kasus Asusila & Telantarkan Keluarga, 13 Anggota Polisi Dipecat
Ilustrasi aggota polisi saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG - Sebanyak 13 anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat secara tidak hormat. Mereka terbukti bersalah dalam kasus tindakan asusila dan menelantarkan keluarga.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, dari ke-13 anggota polisi yang dipecat itu beberapa di antaranya terlibat dalam kasus lama yakni sejak 2005.
Advertisement
"Saya melihat banyak kasus polisi yang belum tuntas diselidiki, sehingga saya panggil kepala Bidang Propam serta SDM untuk membicarakan hal itu untuk memberikan kepastian akan status mereka," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (28/10/2021).
Dengan sanksi yang diberikan itu, dia menegaskan tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum dan melakukan tindakan tidak terpuji.
Ketiga belas polisi yang dipecat itu berasal dari beberapa polres, dua polisi dari Polres Lembata, dua polisi dari Polres Kupang Kota, satu polisi dari Polres Belu, dua polisi dari Polres Timor Tengah Utara dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Gunungkidul Buka Reaktivasi Terbatas
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Real Madrid Incar Puncak Klasemen, Sociedad Jadi Ujian Bernabeu
- Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Bui
- Program MBG Fokus 3B, Bukan Sekadar Makan Sekolah
- Lineup PSS Sleman vs Deltras, Duel Krusial Putaran Ketiga Sore Ini
- Himbarsi DIY Satukan 14 BPRS Lewat Fun Walk dan POR
- Stok Beras Nasional 3,32 Juta Ton, DPR Minta Waspadai Cuaca Ekstrem
- 58 Persen Dana Desa 2026 Diminta Dialihkan ke KDMP
Advertisement
Advertisement







