Aturan Nobar Piala Dunia 2026: Ini Syarat dan Daftar Larangannya
TVRI keluarkan aturan nobar Piala Dunia 2026. Ada larangan penggunaan logo FIFA hingga syarat izin komersial.
Ilustrasi seismograf. Alat ini merupakat perangkat yang mengukur dan mencatat gempa bumi./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabupaten Semarang diguncang gempa berkekuatan magnitudo 3,0 pagi ini.
Menurut data BMKG, gempa Dirasakan Magnitudo: 3.0, dengan kedalaman: 10 km, pada pukul 28 Okt 2021 07:20:44 WIB.
Adapun koordinat: 7.19 LS-110.45 BT.
Catatan BMKG merekam pusat gempa berada di darat 9 km Tenggara Kab. Semarang.
Gempa ini dirasakan juga di Kecamatan Ambarawa, Kecamatan. Ngampin, dan Kecamatan Jambu, serta Kecamatan Kranggan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
TVRI keluarkan aturan nobar Piala Dunia 2026. Ada larangan penggunaan logo FIFA hingga syarat izin komersial.
Jadwal KRL Solo–Jogja Rabu 10 Juni 2026 lengkap, 12 perjalanan dari pagi hingga malam, tarif Rp8.000, bebas macet.
“Harapannya pelaku usaha di sini [Padukuhan Banyu] bisa naik kelas, yang ditandai dengan naiknya omzet dan pendapatan yang dimiliki,”
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 10 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam, tarif murah Rp8.000 dan bebas macet.
Sekda DIY soroti alih fungsi lahan dan pentingnya data dalam kebijakan untuk menjaga ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan.
Instalasi Sunflower Angel di Candi Prambanan viral, hadirkan wisata estetik dan pengalaman seni unik yang diserbu ribuan pengunjung.