Advertisement
Tahapan CPNS: Tes SKB Dilaksanakan November & Desember
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 dilakukan pada akhir Oktober.
Pengumuman yang dibuat dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, mencatutkan hasil tes akan diberitahukan dalam 2 tahap.
Advertisement
Jadwal seleksi tahap 1 ini diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Untuk tahap 2, jadwal diperuntukkan bagi instansi yang hingga kini masih belum menyelesaikan tahapan ujian SKD.
Berikut proses tahapan seleksi CPNS dalam 2 tahap seleksi pengumuman SKD.
Tahap 1
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 19-21 Oktober 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 22-23 Oktober 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 22-25 Oktober 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 26-27 Oktober 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 29-30 Oktober 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021 Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
- Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
- Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
- Pengumuman pascasanggah: 27-29 Desember 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022
Tahap 2
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 1-3 November 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 4-6 November 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 5-8 November 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 9-10 November 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 11-12 November 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 13-14 November 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 15-16 November 2021
- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 22 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 27 November- 18 Desember 2021
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 19-20 Desember 2021
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 21-24 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 27-28 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 29-30 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 3-4 Januari 2021
- Masa sanggah: 5-8 Januari 2021
- Jawab sanggah: 10-17 Januari 2021
- Pengumuman pascasanggah: 18-19 Januari 2022
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 20 Januari-15 Februari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-28 Februari 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement