Advertisement
Polda Metro Jaya Ingin Damaikan Luhut Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memediasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Kamis (21/10/2021).
Direktur Eksekutif Lokataru Hariz Azhar mengaku sudah menerima undangan mediasi tersebut dari Polda Metro Jaya. Dia memastikan dirinya akan datang dalam forum mediasi yang diinisiasi oleh Polda Metro Jaya itu.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Iya saya akan menjalani mediasi nanti," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Sementara itu, kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis Hidayat mengemukakan bahwa kedua kliennya bakal memenuhi undangan mediasi tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa mediasi itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan menghadirkan pihak terlapor dan pelapor.
"Haris Azhar dan Fatia akan hadir jam 10.00 WIB nanti untuk melakukan mediasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan fitnah dan informasi palsu atau hoaks pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, ter tanggal 22 September 2021. Dalam laporannya Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.
"Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya sudah pidanakan dan perdatakan," tutur Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Luhut juga mengaku sudah melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk meminta maaf atas pebuatannya.
Namun, Luhut mangatakan bahwa keduanya tetap tidak mau minta maaf, sehingga harus ditempuh melalui jalur hukum.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (somasi) agar minta maaf, tidak mau minta maaf," kata Luhut.
Sebelum menempuh jalur hukum, Luhut pernah meminta pihak Haris Azhar untuk mengklarifikasi tuduhannya. Luhut tercatat telah melayangkan somasi pada 26 Agustus dan somasi kedua pada 2 September 2021 dengan batas waktu 5 x 24 jam.
Somasi kedua dilakukan karena Luhut merasa tidak puas dengan jawaban Haris Azhar. Juniver mengatakan dalam somasinya, Luhut meminta Haris menjelaskan mengenai motif, serta maksud dan tujuan dari unggahan di akun YouTube pribadinya yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Dia merasa judul itu adalah berisi fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong yang telah merugikan Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bos Golkar dan NasDem Bertemu, Koalisi Mana yang Akan Bertambah?
- Hasil Survei: Ganjar vs Anies Berpotensi Head to Head di Pilpres 2024
- Teguhkan Komitmen Kendalikan Perubahan Iklim, Indonesia Mulai Sosialisasi FOLU Net Sink 2030
- Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 15, Ini Alasannya
- 730 Juta Warga India Belum Terhubung ke Internet, Bandingkan dengan Indonesia
- Ragam Penyakit Tropis yang Mengintai di Indonesia
- Viral Pria Tua Hidup Tanpa Aliran Air dan Listrik di Semarang, Anaknya Ternyata Dokter
Advertisement
Advertisement