Advertisement
Heboh Kereta Cepat, Isu Akuisisi MRT dan KAI Commuter Tenggelam?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) kembali menyoroti keberlanjutan isu akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia oleh PT MRT Jakarta yang sempat tenggelam lantaran masifnya pemberitaan Kereta Cepat Jakarta- Bandung.
Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mempersoalkan pernyataan Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar yang menggunakan istilah kolaborasi dalam menjabarkan progres akuisisi dengan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI. Menurutnya, istilah tersebut hanya digunakan untuk mengelabui masyarakat.
Advertisement
"Sejauh ini yang kita ketahui, bentuk aksi hukum korporasi terkait penggabungan entitas usaha secara platform bisnis hanya dikenal istilah merger, akuisisi, joint venture/konsorsium dan KSO (Kerja Sama Operasi), tidak ada terminologi kolaborasi. Jadi, pemakaian kata kolaborasi untuk membeli saham PT KAI (Persero) di PT KAI Commuter sebesar 51 persen adalah benar-benar distorsi komunikasi terhadap masyarakat luas," ujarnya, Rabu (20/10/2021).
Diktakan, masyarakat tentunya berhak mengetahui kebenaran aksi akuisisi tersebut sebagai bentuk transparansi korporasi sebagai perusahaan milik negara dan daerah.
Masalah ini, tegasnya, harus diketahui oleh publik karena BUMN dan BUMD juga didanai oleh obligasi rakyat melalui pajak.
Dia berpendapat apabila terdapat keputusan yang selalu tertutup atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi kepada masyarakat, adalah tidak etis secara demokratis karena BUMN dan BUMD adalah milik pemerintah yang dibangun dari pajak masyarakat. Apalagi, PTKAI dan PT MRT bekerja sebagai operator pelayanan publik, idealnya bekerja secara terbuka kepada masyarakat.
Seperti diketahui, kepada jurnalis Dirut MRT Jakarta William Sabandar menyatakan untuk menghindari kata akuisisi, karena terkesan menguasai menurut orang awam.
"Ini formatnya adalah kolaborasi. Saat ini gimana memastikan pada saat pengintegerasian sistem layanan ini yang di koordinasikan oleh PT Moda Transportasi Integrasi Jabodetabek atau MITJ," ujar William dalam Forum Jurnalis belum lama ini.
Deddy juga menyebut, bahwa kapasitas Direktur Utama PT MRT tidak berwewenang merilis pernyataan tentang rencana akusisi saham tersebut antara PT MRT dan PT KAI dengan dalih integrasi antar moda yang lebih baik.
Pekerjaan integrasi antar moda dan intermodal adalah tanggung jawab pemerintah selaku regulator bukan tanggung jawab operator transportasi. Kondisi serupa juga berlaku untuk Direktur Utama PT KAI yang tidak berwenang berbicara mengenai kebijakan public service obligation (PSO). Wewenang membagikan PSO adalah wilayah pemerintah selaku regulator.
"Jangan sampai operator menjadi juru bicara pemerintah atau tugas pemerintah diambil oleh operator transportasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement