Advertisement
Mahfud MD Ultimatum Pinjol Ilegal Hentikan Aktivitas
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Antara - HO/Humas Kemenko Polhukam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menghentikan aktivitasnya karena dinilai tidak sah secara perdata.
Mahfud menyampaikan beberapa ancaman pasal pidana yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal yang dapat dikenai pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan, hingga UU ITE.
Advertisement
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," katanya dalam konferensi pers di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
BACA JUGA : Warga Jogja Diminta Waspadai Pinjol Ilegal
Mahfud menjelaskan, bahwa jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Tidak hanya itu, bila ditinjau dari sisi hukum pidana, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal. Salah satunya, penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan.
“Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujarnya.
Mahfud menegaskan, pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata, sehingga dapat dibatalkan, maka masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tegasnya.
Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi. "Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.
Mahfud menggarisbawahi, pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku pinjol ilegal. Namun, terhadap pinjaman online yang telah resmi tetap diperbolehkan beroperasi.
"Dengan ini maka kita menegaskan kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal sudah ada izin, sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal itu yang akan ditindak dengan ancaman hukum pidana seperti tadi," katanya.
Bareskrim Polri akan terus memantau gerakan dari pelaku-pelaku pinjaman online ilegal, sehingga dapat meminimalisasi aktivitas teror di berbagai tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Lengkap hingga Malam untuk Desember 2025
- Libur Sekolah, Distribusi Makan Bergizi Gratis di Bantul Tetap Jalan
- Libur Nataru, Harga Tiket Bus Jurusan Jakarta Naik 10 Persen
- Xiaomi dan DeepSeek Terancam Masuk Daftar Hitam Militer AS
- Hari Ibu, Anak Kampung Kali Code Tampil Percaya Diri Berbahasa Inggris
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap, Panduan Bepergian Desember 2025
- Jogja Hanyengkuyung Sumatra, Mari Pakai Dresscode Putih di Maguwoharjo
Advertisement
Advertisement





