Advertisement

Curang dalam Pendistribusian Solar, 91 SPBU Disanksi

Muhammad Ridwan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 02:27 WIB
Sunartono
Curang dalam Pendistribusian Solar, 91 SPBU Disanksi Ilustrasi. - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada 91 lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia karena terbukti melakukan pendistribusian Solar bersubsidi yang tidak sesuai regulasi.

Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.

Advertisement

Hal itu pun membuat perseroan melakukan penindakan kepada 91 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena tidak menyalurkan Solar bersubsidi sesuai regulasi yang ditetapkan.

BACA JUGA : Naikkan Harga Gas Melon Secara Sepihak, SPBU 14 Playen

“Ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah pemerintah dalam menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (18/10/2021).

Baru-baru ini, Pertamina bersama dengan Direktorat Polisi Perairan meringkus aksi penimbunan ilegal atas solar bersubsidi di wilayah Jawa Tengah. Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus serupa di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, pada 20 September 2021.

Motif yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengangsu ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Semarang, Salatiga, dan Magelang.

Selain kasus tersebut, pada Maret 2021 lalu, Pertamina bersama Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga telah berhasil menangkap tangan aksi para pelaku mencuri Solar dari Single Point Mooring (SPM) atau tempat bongkar muat BBM tengah laut milik Pertamina di perairan Tuban.

Tidak hanya dengan Ditpolair, sepanjang 2020–2021, Pertamina juga mencatat ada lima penangkapan penyalahgunaan Solar bersubsidi oleh jajaran Polri lainnya, mulai dari Polsek, Polres, hingga Bareskrim di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Fajriyah menuturkan, praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian untuk negara.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan, karena volume penyalurannya telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

BACA JUGA : Viral SPBU Monjali Mau Dijual Rp45 Miliar, Warganet Ada

“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, serta mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Fajriyah menambahkan, seiring dengan mulai pulihnya perekonomian dan pertumbuhan sektor industri, Pertamina semakin meningkatkan koordinasi dengan pihak aparat guna memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan aman dan sesuai peruntukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement