Advertisement
Sidang Suap Perkara, Saksi: Saya Diminta Jangan Bawa Nama Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari mengaku sempat didatangi perwakilan Azis Syamsuddin bernama Kris, pasca-Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju ditangkap KPK.
Rita mengatakan Kris meminta agar Rita tidak membawa-bawa nama eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin apabila ditanya oleh penyidik KPK soal Stepanus Robin.
Advertisement
Hal tersebut diungkapkan Rita saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Diketahui, Rita diduga memberikan Rp5,17 miliar kepada Robin. Rita dan Robin dikenalkan oleh Azis Syamsuddin.
"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau," kata Rita dalam persidangan, Senin (18/10/2021).
Rita membeberkan, dirinya juga diminta untuk mengakui uang senilai Rp200 juta yang ditransfer Azis kepada Maskur serta uang berbentuk dollar Singapura adalah miliknya.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.
Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara perinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi 18 Januari, Tarif Rp12.000
- AS Tetap Dorong Rencana Perdamaian Gaza Meski Ditentang Netanyahu
- Basarnas Temukan ATR 42-500 di Bukit Bulusaraung Pangkep
- Harga Pangan Nasional Turun Serentak, Beras hingga Cabai Merosot
- KA Bandara YIA Xpress Kembali Layani Rute Langsung dari Tugu
- Serpihan ATR 42-500 Rute Jogja-Makassar Ditemukan di Sulsel
- BMKG Prediksi Hujan Masih Dominasi Cuaca Indonesia Minggu Ini
Advertisement
Advertisement




