Advertisement

Lepaskan Ular Kobra saat Istri Tidur, Pria Ini Dihukum Penjara Dua Kali Seumur Hidup

Newswire
Senin, 18 Oktober 2021 - 14:17 WIB
Bhekti Suryani
Lepaskan Ular Kobra saat Istri Tidur, Pria Ini Dihukum Penjara Dua Kali Seumur Hidup Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya di India ini cukup kejam.

Seorang pria di India yang membunuh istrinya dengan gigitan ular kobra telah dijatuhi putusan langka, yakni hukuman ganda di penjara selama seumur hidup.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Sooraj Kumar ditangkap tahun lalu setelah istrinya, Uthra, meninggal dunia karena gigitan ular.

Polisi memulai penyelidikan setelah keluarga dari pihak istri menuding adanya pembunuhan, mengatakan Sooraj telah mengusik mereka soal permasalahan mas kawin.

Pada hari Senin (11/10), pengadilan memutuskan pria itu bersalah karena melepaskan seekor ular kobra ke tempat tidur saat Uthra terlelap.

Ibu rumah tangga berusia 25 tahun itu pun ditemukan tewas di kediamannya pada Mei tahun lalu.

Kecurigaan keluarga bermula dari kejadian serupa hanya beberapa minggu sebelumnya, di mana Uthra telah terkena gigitan ular berjenis Russell's viper. Dia sedang dalam pemulihan dari gigitan pertama itu ketika digigit ular untuk kedua kalinya.

Polisi mengatakan penyelidikan mengungkap Sooraj adalah dalang dari dua kejadian tersebut. Mereka juga menangkap seorang pria yang membantunya mendapatkan ular - pria itu kemudian membantu polisi mengungkap kasus tersebut.

Menurut LiveLaw, sebuah situs hukum India, tuntutan polisi mencapai 1.000 halaman dan merinci persekongkolan rumit yang direncanakan dan dilaksanakan oleh Sooraj.

BACA JUGA: Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat Sindir Menpora

Jaksa penuntut berargumen bahwa kasus ini "paling langka di antara kasus-kasus langka" dan menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

Hakim setuju bahwa kasus ini langka dan memvonis hukuman ganda seumur hidup kepada Sooraj dan denda 500 ribu Rupee atau Rp94 juta.

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute Lengkap Trans Jogja Jalur 2A, 2B, 5A, 5B dan Jalur 8

Jogja
| Sabtu, 10 Juni 2023, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Hotel Unik, Ternyata Bekas Bangunan Stasiun Megah

Wisata
| Jum'at, 09 Juni 2023, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement