Gus Kikin Pimpin PBNU 2026-2031, Ini Harapan Puan Maharani
Puan Maharani mengucapkan selamat atas terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketum PBNU 2026-2031 dan berharap NU semakin baik.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, REJANG LEBONG--Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menjerat mantan anggota Polri di daerah ini yang kedapatan menjadi pengedar dan penanam ratusan batang narkotika jenis ganja, dengan pasal berlapis.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo, mewakili Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pihaknya Rabu (13/10/2021) kemarin mengamankan AY alias Dores (40), warga Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
"Terhadap pelaku ini kami sangkakan Pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika," kata dia.
Dia menjelaskan tersangka AY ini ditangkap oleh tim gabungan satnarkoba dan reskrim serta resmob yang berawal dari laporan dugaan pelanggaran UU ITE berupa perbuatan tidak menyenangkan, dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan ratusan batang tanaman ganja di dalam polybag, dan 61 paket ganja siap edar.
BACA JUGA: Akses Air Minum dari Pipa, Indonesia Kalah dari Vietnam
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, perbuatan tersebut telah dilakukannya selama satu tahun belakangan. Narkotika jenis ganja ini selain untuk dipakainya sendiri, juga dijual kepada pelanggannya dengan harga jual mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000 per paket tergantung dengan besar kecilnya paket.
"Dari keterangan pelaku, ganja kering ini merupakan hasil panen tanaman sebelumnya, kemudian sisanya setelah dikeringkan atau batang-batangnya langsung dibakar. Selanjutnya tersangka menanam kembali, itulah yang kami amankan tanaman ganja dalam polybag," katanya pula.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, tersangka AY juga akan mereka jerat atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE berupa melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kendati demikian, AY belum ditetapkan menjadi tersangka, karena masih harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan ahli forensik.
"Saat ini sudah ada empat laporan polisi yang kami terima berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AY melalui unggahan di media sosial jenis facebook," katanya lagi.
Sejauh ini dari tangan tersangka AY, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang menjadi media untuk membuat postingan di facebook, sedangkan untuk saksi-saksi yang diperiksa sudah ada delapan orang baik dari pelapor maupun beberapa pihak lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Puan Maharani mengucapkan selamat atas terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketum PBNU 2026-2031 dan berharap NU semakin baik.
Tunggakan gaji empat bulan eks pekerja RSGM Bantul belum dibayar sesuai perjanjian. Mereka kini mengajukan permohonan eksekusi ke PHI.
Polda Metro Jaya membongkar sindikat sabu di Tambun Selatan, Bekasi. Lima tersangka ditangkap dan polisi menyita sabu serta senjata api.
Jetour T2 i-DM resmi dibanderol Rp696 juta di GIIAS Bandung. SUV PHEV ini mengusung teknologi Intelligent Dual Mode.
Tim SAR memperluas pencarian rombongan jurnalis hilang kontak di Selat Sunda ke sisi utara Gunung Anak Krakatau dengan mempertimbangkan arus dan angin.
AI frontier mempercepat eksploitasi celah keamanan. F5 menilai perusahaan perlu memperkuat deteksi dan perlindungan otomatis.