Advertisement

Dipecat KPK, Raja OTT yang Garang ke Koruptor Harun Al Rasyid Kini Berdagang & Urus Pesantren

Nancy Junita
Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
Dipecat KPK, Raja OTT yang Garang ke Koruptor Harun Al Rasyid Kini Berdagang & Urus Pesantren Mantan penyelidik KPK Harun Al Rasyid kini menjadi pedagang dan mengelola pesantren setelah dipecat akibat tidak lolos tes wawasan kebansgaan (TWK) sebagai syarat untuk menjadi ASN di KPK. - Twitter @paijodirajo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA –Pemecatan 57 pegawai KPK beberapa waktu lalu juga dialami Harun Al Rasyid, yang selama ini terkenal garang ke koruptor.

Doktor di bidang hukum yang digelari ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid kini menjadi pedagang dan mengelola pesantren setelah dipecat KPK.

Advertisement

Harun adalah mantan penyelidik utama KPK (Kasatgas), dan merupakan pegawai KPK angkatan pertama menurut akun Twitter @paijodirajo, Selasa (12/10/2021).

Saat aktif sebagai  penyeldiik KPK, Harun sangat sibuk dan produktif. Dia membagi waktunya untuk menyelidiki perkara, pengrus wadah pegawai KPK, pengurus Masjid Al Ikhlas KPK, mengajar mengaji di pesantrennya dan menulis buku.

“Harun biasanya menjadi imam salat Isya di Masjid KPK,” cuit @paijodirajo.

Untu saat ini, Harun mengisi hari-harinya dengan mengelola pesantren dan barang dagangannya untuk didistribusikan dan dijual ke warung-warung.

Harun, biasa dipanggil 'Cak Harun' atau 'Ustaz Harun' lahir dan besar di lingkungan pesantren NU di Madura.

Hal itu pulalah yang mendorong Harun mendirikan pesantren dari menyisihkan penghasilannya, sekaligus mengajar mengaji untuk anak-anak di sekitar rumahnya di kawasan Bogor.

Harun merupakan salah seorang penyelidik berprestasi dan menjadi panutan banyak juniornya di KPK.

Banyak dari kasus OTT yang ditanganinya bersama Anggota Satgas KPK dalam beberapa tahun terakhir, sehingga dia tak salah juga mendapat julukan sebagai Raja OTT.

BACA JUGA: Wanda Hamidah Mengaku Ditipu Asuransi Prudential, Para Rekan Artis Beri Dukungan

Harun yang aktif menulis buku itu dipecat KPK karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat untuk menjadi ASN di lembaga antikorupsi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement