Advertisement
Begini Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker
Tampilan situs www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status penerima bantuan subsidi upah (subsidi gaji) - BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional yang menargetkan sebanyak 1,79 juta pekerja.
Berikut cara yang perlu dilakukan para calon penerima dilansir pada laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Advertisement
1. Mengunjungi laman resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Melakukan registrasi akun apabila belum memiliki akun, dengan melengkapi data diri. Selanjutnya lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone pendaftar
3. Login ke dalam akun yang sudah terdaftarkan
4. Segera lengkapi profil biodata diri, antara lain foto profil, sekilas soal tentang diri kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek Pemberitahuan untuk mengetahui apakah termasuk sebagai penerima atau bukan BSU atau subsidi gaji
Para calon penerima yang telah lolos tahap verifikasi persyaratan sebagai penerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, selanjutnya akan menerima notifikasi yang menyatakan bahwa calon penerima telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021.
Penerima akan segera menerima dana bantuan sebesar Rp1 juta jika telah memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Kebijakan perluasan tersebut setelah Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melakukan diskusi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan, setelah mengetahui masih tersisanya alokasi anggaran sebesar Rp1,79 triliun.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
"Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," jelasnya mengutip pada Bisnis.com (7/10/2021).
Realisasi anggaran pada program BSU terakhir diketahui telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja dengan total alokasi anggaran Rp6,9 triliun. Sedangkan data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker dari 8.508.527 pendaftar, ditemukan 758.327 data yang terverifikasi telah terdaftar pada bantuan sosial (bansos) lain.
Dengan demikian, ketika mengakumulasi secara keseluruhan, masih terdapat sekitar 700 ribu calon penerima belum menerima dana BSU.
Namun jika penerima belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan ditindaklanjuti dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bantuan bekerja.
Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Napoli Ditahan Parma 0-0, Gagal Pangkas Jarak Inter
- Longsor Tutup Akses Jalan Cinomati-Dlingo Bantul
- Kartu Nusuk Dibagikan di Indonesia, Ini Penjelasan KJRI Jeddah
- Iran Tutup Wilayah Udara, Penerbangan Internasional Dibatasi
- Gol Sadio Mane Antar Senegal ke Final Piala Afrika 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik DIY Kamis 15 Januari 2026
- Update Harga Emas Pegadaian: Galeri24 dan UBS Naik
Advertisement
Advertisement





