Advertisement

Bertemu Pihak Polri, Eks Pegawai KPK: Baru Perkenalan dan Cerita TWK

Newswire
Selasa, 05 Oktober 2021 - 12:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bertemu Pihak Polri, Eks Pegawai KPK: Baru Perkenalan dan Cerita TWK 57 pegawai KPK saat berfoto bersama setelah resmi dipecat pada Kamis (30/9/2021). Mereka diberhentikan secara hormat oleh Pimpinan KPK dengan alasan tidak lulus TWK. - Suara.com/Yaumal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Para mantan pegawai KPK melakukan pertemuan dengan pihak Polri. 

Ditanya soal hasil pertemuan, salah satu eks pegawai KPK Farid Andhika menyebut belum ada pembicaraan spesifik terkait langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang ingin mengangkat eks 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi ASN Polri.

Advertisement

"Rasanya Polri yang lebih paham, karena kami pun belum ada penjelasan lebih dalam terkait tindak lanjut statement Kapolri," kata Farid dihubungi, Selasa (5/10/2021).

Menurut Farid, pertemuan awal kemarin masih hanya soal perkenalan para eks pegawai KPK serta tentang proses TWK tersebut.

"Tidak ada yang spesifik, isinya perkenalan dan bercerita tentang TWK," ucap Farid.

Baca juga: Kapolri Tawari 57 Eks Pegawai KPK, Begini Komentar Ormas Milik Anas Urbaningrum

Farid mengatakan Polri berencana akan kembali melakukan pertemuan lanjutan dengan perwakilan eks 57 pegawai KPK. Namun, Farid juga belum tahu jadwal maupun apakah nantinya akan dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Insyaallah direncanakan demikian, menunggu informasi dari Polri. Sejauh ini belum ada informasi lanjutan, baik jadwal pertemuan selanjutnya maupun pihak-pihak yang akan hadir," imbuhnya

Kemarin, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pertemuan itu berlangsung di ruang Biro SDM, Senin (4/10/2021) sekitar pukul 15.15 WIB.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut As SDM Kapolri, Kadiv Hukum Polri, dan Koorsahli Kapolri.

Perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada sembilan orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana," kata Argo kepada wartawan.

Direstui presiden

Listyo sebelumnya meminta izin kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.

"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Pendapatan Pajak Mulai Digenjot saat Pelonggaran PPKM

Menurut Listyo pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

"Proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," jelasnya.

57 pegawai KPK dipecat

KPK telah resmi memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.

Sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara juga turut diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya pada 1 November 2021.

Argo ketika itu mengatakan, Kapolri telah memerintahkan As SDM Irjen Pol Wahyu Widada untuk berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement