Advertisement
Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang di KPK untuk 'Amankan' Perkara
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. - Antara/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang lanjutan suap penanganan perkara mengungkapkan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang bisa diperintahkan Azis untuk kepentingannya 'mengamankan perkara' di lembaga antikorupsi.
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021).
Advertisement
BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Jaksa pun mempertanyakan percakapan dalam BAP tersebut. Jaksa mencecar Yusmananda terkait mengamankan perkara. Yusmananda mengaku tidak tahu perkara apa yang dimaksud.
"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi.
Yusmada menjelaskan informasi soal delapan orang Azis yang bisa 'mengamankan perkara' tersebut dia dapat dari mulut Syahrial. Yusmananda mengaku tidak mendalami lebih lanjut.
Adapun, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.
Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara perinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.
Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wali Kota Jogja Tekankan SDM untuk Hadapi Tantangan Demografi
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Anggota Pemberontak Ngalum Kupel Papua Kembali ke NKRI
- Kendaraan di Jalan Layang MBZ Naik 46,77 Persen Jelang Imlek
- Long Weekend Imlek 2026, Pantai Glagah Sepi
- Marco Rubio: Donald Trump Pilih Negosiasi dengan Iran
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Senin 16 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Senin 16 Februari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 16 Februari 2026
Advertisement
Advertisement





