Advertisement
Novel Baswedan: Menangani Kasus Korupsi Itu Duitnya Harus Kembali ke Negara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Tiga hari pasca dipecat sebagai pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan penyidik senior Novel Baswedan menyampaikan dua hal penting dalam penanganan perkara korupsi melalui akun twitter miliknya @nazaqistsha.
Pertama, Novel Baswedan menyebut dalam penanganan kasus korupsi, sepatutnya, KPK harus terus mengejar pelaku korupsi hingga ke aktor intelektualnya. Di mana, penanganan korupsi itu akan berjalan lebih baik.
Advertisement
Kemudian, dalam perkara korupsi itu harus kembali mengambil kerugian keuangan negara.
"Cara lihat kasus korupsi dilakukan dengan baik adalah satu, aktor intelektualnya terjerat. Kedua, Kerugian keuangan negara ditarik," cuit Novel sebagai dikutip Suara.com, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Hasto Desak Aparat Tuntaskan Kasus Meninggalnya Satgas PDIP
Kata dia, dua hal tersebut harus dilakukan dalam menangani kasus korupsi. Hal itu bertujuan agar tidak asal hanya menangani kasus korupsi. Sekaligus jangan sampai kerugian keuangan negara tidak kembali diambil dari para koruptor.
"Jangan terkecoh ketika sekedar ditangani lalu dianggap selesai. Lalu pelaku utama dilindungi, kerugian negara tidak dipulihkan," ucapnya.
Diketahui, Novel Baswedan bersama bersama 56 pegawai KPK lainnya resmi dipecat pimpinan KPK pada 30 September 2021. Mereka diberhentikan lantaran tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
Advertisement
Advertisement