Advertisement
Tertangkap, Pelaku Pelemparan KA di Jebres Solo Ternyata Seorang Remaja 14 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Pelaku pelemparan kereta api di Jebres, Solo berhasil ditangkap. Pelakunya adalah seorang remaja berusia 14 tahun ditangka, dan kekinian sudah diserahkan ke polisi.
Ia ketahuan melempari KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug, Jebres, Solo, Minggu (3/10/2021). Saat ini, remaja tersebut sudah diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Advertisement
Manajer Humas PT KAI Daop VI Jogja, Supriyanto, melalui keterangan tertulis, Minggu, mengungkapkan sepanjang 2021 telah terjadi empat kali kasus KA dilempari batu oleh orang tak bertanggung jawab.
“Kejadian terakhir pada hari ini [Minggu] pelemparan pada KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres. Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan ” ujar Supriyanto.
Baca juga: Begini Modus Mafia Tambang & Perusak Hutan Cuci Duit Hasil Kejahatan
Supriyanto menegaskan melempar batu atau benda lainnya ke arah kereta api merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bab VII KUHP mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang pada Pasal 194 ayat 1 tertulis “barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Ancaman Hukuman
Selanjutnya, pada pasal yang sama ayat (2) dinyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Terima Banyak Aduan Soal Pelanggaran PTM Terbatas
Larangan melempari kereta api juga diatur dalam UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU tersebut menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Supriyanto mengimbau masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA untuk melapor ke petugas KAI atau stasiun terdekat. Bisa juga dilaporkan langsung ke TNI-Polri terdekat.
Terkait penanganan kasus tersebut, Kepala Polsek Jebres, Kompol Suharmono, mengatakan akan menerapkan pendekatan restorative justice terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Pelemparan kereta api (KA) Bangunkarta itu terjadi di Km 258 + 4 Jembatan Jurug (antara Stasiun Palur-Stasiun Solo Jebres).
Keadilan restoratif diutamakan mengingat pelaku masih berusia di bawah umur. Pelaku dinilai tidak paham bahwa keisengannya bisa membahayakan pengguna jasa kereta api.
Suharmono mengatakan telah memanggil orang tua remaja beserta dan pihak terkait untuk mediasi. Ia mengatakan kepolisian mengambil jalur restorative justice mengingat kasus itu lebih ke kenakalan remaja.
Sebagai informasi, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait. Mereka bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
“Pelaku tidak tahu kegiatannya itu membahayakan. Tadi sudah kami mediasi dan kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali [perbuatan yang sama],” ujarnya, Minggu (3/10/2021) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement