Advertisement
Tertangkap, Pelaku Pelemparan KA di Jebres Solo Ternyata Seorang Remaja 14 Tahun
Foto ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Pelaku pelemparan kereta api di Jebres, Solo berhasil ditangkap. Pelakunya adalah seorang remaja berusia 14 tahun ditangka, dan kekinian sudah diserahkan ke polisi.
Ia ketahuan melempari KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug, Jebres, Solo, Minggu (3/10/2021). Saat ini, remaja tersebut sudah diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Advertisement
Manajer Humas PT KAI Daop VI Jogja, Supriyanto, melalui keterangan tertulis, Minggu, mengungkapkan sepanjang 2021 telah terjadi empat kali kasus KA dilempari batu oleh orang tak bertanggung jawab.
“Kejadian terakhir pada hari ini [Minggu] pelemparan pada KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres. Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan ” ujar Supriyanto.
Baca juga: Begini Modus Mafia Tambang & Perusak Hutan Cuci Duit Hasil Kejahatan
Supriyanto menegaskan melempar batu atau benda lainnya ke arah kereta api merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bab VII KUHP mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang pada Pasal 194 ayat 1 tertulis “barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Ancaman Hukuman
Selanjutnya, pada pasal yang sama ayat (2) dinyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Terima Banyak Aduan Soal Pelanggaran PTM Terbatas
Larangan melempari kereta api juga diatur dalam UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU tersebut menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Supriyanto mengimbau masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA untuk melapor ke petugas KAI atau stasiun terdekat. Bisa juga dilaporkan langsung ke TNI-Polri terdekat.
Terkait penanganan kasus tersebut, Kepala Polsek Jebres, Kompol Suharmono, mengatakan akan menerapkan pendekatan restorative justice terhadap pelaku yang masih di bawah umur. Pelemparan kereta api (KA) Bangunkarta itu terjadi di Km 258 + 4 Jembatan Jurug (antara Stasiun Palur-Stasiun Solo Jebres).
Keadilan restoratif diutamakan mengingat pelaku masih berusia di bawah umur. Pelaku dinilai tidak paham bahwa keisengannya bisa membahayakan pengguna jasa kereta api.
Suharmono mengatakan telah memanggil orang tua remaja beserta dan pihak terkait untuk mediasi. Ia mengatakan kepolisian mengambil jalur restorative justice mengingat kasus itu lebih ke kenakalan remaja.
Sebagai informasi, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait. Mereka bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
“Pelaku tidak tahu kegiatannya itu membahayakan. Tadi sudah kami mediasi dan kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali [perbuatan yang sama],” ujarnya, Minggu (3/10/2021) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BTT Bencana Bantul 2026 Rp5 Miliar, Hingga Februari Belum Terserap
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Manchester United Menang Dramatis 3-2 atas Fulham di Pengujung Laga
- Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata Gaza
- Aturan Lembur dan Cara Hitung Upah Resmi Menurut PP 35 Tahun 2021
- Delapan Tim Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026
- OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal Nasional
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- KM Maligano Star Tenggelam di Perairan Muna, 28 Penumpang Selamat
Advertisement
Advertisement



