Advertisement
Kabar Baik! 553 Perusahaan Sudah Membuka Diri bagi 4.554 Tenaga Kerja
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kabar baik bagi para penyandang disabilitas karena sebanyak 553 perusahaan di Kabupaten maupun Kota seluruh Indonesia sudah membuka diri bagi 4.554 tenaga kerja dari kaum difabel.
Jumlah tersebut bersumber dari data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan maupun data Dinas, per bulan Desember 2020. Berbagai bidang bisnis usaha telah menunjukkan praktik-praktik baik dalam mempekerjakan penyandang disabilitas dengan berbagai ragam disabilitasnya.
Advertisement
Meski rasio kebekerjaan itu masih terbilang rendah, dibanding total tenaga kerja yang bekerja sebesar 543.152 orang, namun berbagai bidang bisnis usaha telah menunjukkan praktik-praktik baik dalam mempekerjakan penyandang disabilitas. Untuk lebih meningkatkan lagi, Kementerian Ketenagakerjaan pun memacu penambahan jumlahnya melalui percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD).
“Adanya ULD akan semakin membuktikan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak. Namun, mereka juga berperan sebagai sumber daya manusia (SDM) yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi.
Baca juga: Tinggal Ada Satu Isoter di Kota Jogja untuk Pasien Covid-19
Kemnaker sendiri terus menggencarkan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar memberi akses kesempatan kerja seluas mungkin bagi para penyandang disabilitas. Langkah ini penting demi mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono menyatakan, isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non-diskriminasi yang memiliki keterkaitan dalam semua sisi, termasuk bidang ketenagakerjaan.
"Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang termasuk kondisi disabilitas," Kata Suhartono.
Isu disabilitas sendiri, lanjut Suhartono, merupakan isu lintas sektor. Penanganannya memerlukan keterlibatan dan kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan. Maka dalam percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan Tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2). Ragulasi itu mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2% Penyandang Disabilitas dan mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Berita ini sudah tayang di Okezone dengan judul "Kabar Baik, Pemerintah Sebut 4.554 Penyandang Disabilitas Sudah Dapat Pekerjaan Layak".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement







