Advertisement
Diluncurkan ke Publik, Ini Tampilan Meterai Elektronik!
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penggunaan meterai elektronik dalam pembayaran bea meterai resmi berlaku sejak hari ini, Jumat (1/10/2021). Meterai itu sudah dapat dibubuhkan dalam dokumen yang terutang bea.
Peluncuran meterai elektronik berlangsung pada Jumat (1/10/2021) melalui peresmian oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya.
Advertisement
Sri Mulyani menjelaskan bahwa meterai tersebut sudah resmi berlaku setelah melalui proses persiapan hampir satu tahun. Kini, meterai elektronik dapat secara resmi dibubuhkan dalam dokumen-dokumen yang terutang bea.
"Hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik," ujar Sri Mulyani pada Jumat (1/10/2021).
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.
Masyarakat dapat terlebih dahulu membuat akun di laman e-meterai sebelum membubuhkan meterai elektronik dalam dokumen. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu, yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Berikut tampilan dari meterai elektronik yang resmi berlaku mulai hari ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 7 Januari 2026
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Manchester United Resmi Pecat Ruben Amorim Usai Hasil Buruk
- Mandiri Ekonomi, 306 Keluarga di Kota Jogja Mundur dari PKH
- Buntut Tendangan Kungfu, PS Putra Jaya Pecat Muhammad Hilmi
- PLN UID Jateng dan DIY Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
- Pemkab Bantul Setop Tambang Ilegal di Bawuran Pleret
- Kantor Diduga Scam di Sleman Tutup Usai Penggerebekan Polisi
- Polisi Kerahkan 1.060 Personel Jaga Aksi Buruh Hari Ini di Jakarta
Advertisement
Advertisement



