Advertisement

Haris Azhar Somasi Pengacara Menko Luhut karena Dituduh Minta Saham Freeport

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 05:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Haris Azhar Somasi Pengacara Menko Luhut karena Dituduh Minta Saham Freeport Koordinator KontraS Haris Azhar bersiap memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (5/8). - Antara/Widodo S. Jusuf

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Direktur Lokataru Haris Azhar berencana melayangkan somasi dan melaporkan pengacara Luhut Binsar Panjaitan yaitu Juniver Girsang ke pihak kepolisian.
 
Alasannya, menurut Haris, Juniver Girsang sudah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik Haris dengan menuduh meminta saham Freeport kepada Luhut Binsar Panjaitan.
 
Haris menjelaskan bahwa Juniver Girsang sudah menyebarkan fitnah tanpa ada bukti yang kuat bahwa Haris meminta saham tersebut.
 
"Mungkin [somasi dan melaporkan ke Polisi]. Jadi kalau ada dokumentasi bukti saya minta saham tersebut atau yang dimaksud mohon disampaikan. Jangan asal bicara," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (30/9/2021).
 
Kendati demikian, Haris mengakui dirinya sempat menemui Luhut Binsar Panjaitan di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves).
Namun menurutnya, pertemuan itu dalam kapasitas sebagai penasihat hukum dari Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) masyarakat adat sekitar wilayah tambang Freeport Indonesia.
 
"Kami hubungi Luhut Binsar Panjaitan karena dia posisinya sebagai Menko Investasi, kan masalah ini sejak awal dikawal oleh Luhut Binsar Panjaitan. Jadi kami datang untuk meminta fasilitasi negara menyelesaikan alokasi saham tersebut yang tidak kunjung tuntas di area Papua," katanya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Susunan Pemain dan Head to Head PSS Sleman vs Dewa United

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement