Advertisement
Usulan TNI-Polri Jadi Pejabat Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024 Dikritik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai penjabat (Pj) pelaksana tugas (plt), pelaksana harian (plh) kepala daerah menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dikritisi sejumlah kalangan. Pasalnya, tercatat mulai tahun 2022, pemerintah pusat akan menunjuk 272 penjabat kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid menyarankan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak menunjuk atau memilih perwira aktif TNI/Polri menjadi penjabat (Pj) pelaksana tugas (plt), pelaksana harian (plh) kepala daerah. Pemerintah berdalih opsi penunjukan perwira TNI/Polri sebagai Plt Kepala Daerah tersebut sejalan dengan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota.
Advertisement
"Opsi penunjukan Pj kepala daerah dari TNI/Polri harus dikaji secara mendalam," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR tersebut dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, mekanisme penunjukan pj kepala daerah sudah diatur dalam Pasal Pasal 201 ayat 9-11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam Undang-Undang Pilkada, kata Anwar Hafid, juga diatur bagaimana mekanisme pengisian jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setara dengan eselon satu. Sementara untuk posisi bupati dan wali kota diisi pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara dengan eselon dua.
BACA JUGA: Amien Rais hingga Gatot Nurmantyo Bakal Hadiri Ekspresi Budaya Para Emak-Emak
“TNI/Polri sendiri tidak masuk dalam kategori ASN, sehingga jika mereka ditunjuk sebagai Plt kepala daerah justru nantinya dapat memunculkan atau menghidupkan kembali dwi fungsi TNI/Polri,” ujarnya. Opsi penunjukan Pj kepala daerah juga bisa diambil dari pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah yang memang sudah mengetahui dengan baik daerah bersangkutan," katanya.
"Catatan kami, sebaiknya hindari penunjukan perwira TNI/Polri, kecuali mereka sudah beralih tugas menjadi pejabat Kemendagri seperti dulu pernah dilakukan," sambung Ketua DPD Demokrat Sulteng itu.
Senada, Kepala Departemen Perubahan Sosial dan Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, berpendapat belum ada urgensi untuk menunjuk penjabat kepala daerah dari TNI dan Polri sebagai kepala daerah, meski dengan alasan keamanan.
Ia menilai setiap daerah memiliki satuan keamanan, seperti kepolisian daerah atau polda dan komando daerah militer atau kodam, yang bertugas menjaga urusan pertahanan dan keamanan di wilayah bersangkutan.
Hingga saat ini juga tidak ada alasan kemendesakan yang mengharuskan pemerintah memilih pj kepala daerah dari TNI/Polri. Terlebih urusan keamanan bukan tugas penjabat kepala daerah dan mereka juga belum memiliki pengalaman dalam urusan teknis pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement